Mahkamah Konstitusi Terima 115 Gugatan Sengketa Pilkada Serentak 2024

e12y7yjknnddgn5
Kondisi saat persidangan sengketa kepemiluan di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Antara

PM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat lonjakan perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dengan total 115 gugatan hingga 6 Desember 2024. Gugatan ini mayoritas diajukan oleh pasangan calon bupati-wakil bupati (cabub-cawabub) sebanyak 86 laporan, dan pasangan calon wali kota-wakil wali kota (cawalkot-cawawalkot) sebanyak 29 laporan.

Paslon Pertama dan Terakhir Mendaftar

Pasangan cabub-cawabub Kabupaten Murung Raya, Nuryakin dan Doni, menjadi yang pertama mengajukan gugatan pada 3 Desember 2024 pukul 16.25 WIB. Sementara itu, pasangan cabub-cawabub Kabupaten Pemalang, Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi, menjadi yang terakhir mendaftar pada 6 Desember 2024 pukul 16.59 WIB.

Peta Gugatan

Beberapa nama pasangan calon yang terlibat dalam gugatan mencakup:

1. Pemalang: Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi

2. Rote Ndao: Vicoas Trisula Bhakti Amalo dan Bima Theodorianus Fanggidae

3. Palembang: Yudha Pratomo dan Baharudin

4. Depok: Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A. Rafiq

5. Lhokseumawe: Ismail dan Azhar Mahmud

Fokus Gugatan

Gugatan yang diajukan para pasangan calon ini meliputi tuduhan ketidaksesuaian hasil penghitungan suara, dugaan pelanggaran pemilu, hingga keberpihakan penyelenggara.

Imbauan MK Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa semua proses hukum akan dilakukan secara transparan dan berdasarkan asas keadilan. Proses persidangan ini menjadi bagian penting dalam menjamin keabsahan dan keadilan hasil Pilkada Serentak 2024.

Proses pengajuan gugatan ini sekaligus menjadi bukti tingginya tensi politik di berbagai daerah dalam Pilkada Serentak 2024. Masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan menunggu hasil final dari proses hukum di MK.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait