PM, Banda Aceh – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh resmi menghentikan kasus kericuhan yang terjadi saat debat publik ketiga pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada Selasa (19/11) lalu.
Ketua Panwaslih Aceh, Muhammad Ali, menyatakan bahwa kasus tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana.
“Kasus tersebut telah dihentikan karena tidak memenuhi unsur,” ujar Muhammad Ali di Banda Aceh, Senin (9/12).
Kericuhan dalam Debat Pilkada
Debat publik ketiga ini berakhir ricuh sehingga penyelenggara terpaksa menghentikan acara. Insiden tersebut memicu laporan dari tim pemenangan paslon nomor urut 1, Bustami Hamzah-M. Fadhil Rahmi, yang menuding dua anggota tim paslon nomor urut 2, Muzakir Manaf-Fadhlullah, sebagai provokator kericuhan.
Laporan yang diwakili oleh Juru Bicara paslon nomor urut 1, Hendra Budian, menyebutkan bahwa Muhammad Daud dan Yusri diduga menjadi penyebab kericuhan tersebut.
Proses Penanganan Laporan
Panwaslih Aceh telah melakukan kajian awal sesuai prosedur dan menemukan indikasi pelanggaran terhadap Pasal 187 ayat 4 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur. Hasil kajian awal ini kemudian diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan.
Namun, dalam rapat bersama Gakkumdu yang digelar pada 3 Desember 2024, disimpulkan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana, khususnya terkait unsur kesengajaan yang didalilkan oleh pelapor.
“Kesimpulannya, laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana didalilkan pelapor. Oleh karena itu, kasus tersebut dihentikan dan diumumkan pada 4 Desember 2024,” jelas Muhammad Ali.
Dengan dihentikannya kasus ini, Panwaslih Aceh mengimbau semua pihak untuk tetap menjaga situasi Pilkada Aceh agar berlangsung aman dan kondusif.
Belum ada komentar