PM, Banda Aceh – Tim saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah-M. Fadhil Rahmi (Om Bus-Syech Fadhil), secara resmi menolak hasil rekapitulasi suara Pilgub Aceh 2024 di Kabupaten Aceh Timur.
Penolakan tersebut disampaikan oleh Koordinator Saksi Om Bus-Syech Fadhil, Budi Ardiansyah, dalam pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi di ruang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Minggu (8/12/2024).
“Untuk sementara ini, kami menolak rekapitulasi di Aceh Timur,” ujar Budi.
Dugaan Pelanggaran di Lima Kecamatan
Budi menyebut penolakan itu berdasarkan sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi di lima kecamatan, yaitu Simpang Ulim, Pante Bidari, Madat, Perlak, dan Birem Bayeun.
Di antara temuan tersebut adalah video yang menunjukkan beberapa Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Simpang Ulim mencoblos ratusan surat suara untuk pasangan calon nomor 02. Selain itu, ada dugaan transaksi keuangan yang melibatkan seorang oknum ketua partai politik di Aceh Timur untuk menyuap Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS demi menambah perolehan suara paslon tersebut.
Baca: Oknum Aparat Paya Bakong Paksa Saksi 01 Untuk Tanda Tanggani Berita Acara Pemilihan
“Kami menemukan bukti video PPS mencoblos ratusan surat suara untuk paslon 02. Selain itu, ada bukti transaksi keuangan yang melibatkan oknum ketua partai politik untuk memanipulasi hasil suara,” jelas Budi.
Bukti Lain: Kampanye Kepala Desa dan Absensi Palsu
Tim Om Bus juga mengungkap sejumlah bukti tambahan, seperti video deklarasi dan foto kampanye yang melibatkan sejumlah kepala desa (geuchik) yang mendukung paslon 02. Mereka juga menemukan absensi palsu di beberapa kecamatan, di mana nama pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya tetap tercatat sebagai hadir dan digunakan untuk mencoblos.
“Kami juga menemukan adanya surat kontrak antara geuchik dan oknum partai politik terkait pemenangan paslon 02. Bahkan, ada warga yang mengaku tidak menerima undangan, tetapi nama mereka digunakan untuk mencoblos,” tambahnya.
Respons KIP Aceh Timur
Menanggapi laporan ini, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, Ismail, menyatakan bahwa pihaknya baru mengetahui dugaan pelanggaran tersebut. Ia menyebut tidak ada laporan keberatan yang diajukan dalam pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten sebelumnya.
“Sebelumnya, laporan seperti ini belum kami terima. Tidak ada yang disampaikan dalam form keberatan saksi (form D) pada pleno tingkat kabupaten,” kata Ismail.
Namun, Budi menegaskan bahwa data dan laporan pelanggaran tersebut baru diterima oleh timnya setelah pleno tingkat kabupaten selesai. Karena itu, pihaknya memutuskan untuk menolak rekapitulasi suara di Aceh Timur dan mencatat keberatan tersebut dalam form D pleno tingkat provinsi.
“Kami menerima laporan terbaru setelah pleno di tingkat kabupaten selesai. Maka dari itu, kami menolak hasil rekapitulasi di Aceh Timur,” pungkasnya.
Laporan keberatan ini kini menjadi bagian dari dokumen resmi pleno rekapitulasi Pilgub Aceh di tingkat provinsi.
Belum ada komentar