PM, Sigli – Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanahan Aceh secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelimpahan Kewenangan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bendungan Rukoh kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie. Penyerahan ini berlangsung di Pendopo Bupati Pidie pada Selasa (2/4/2024).
SK tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Ir. Sunawardi, M.Si., dan diterima oleh Penjabat (Pj) Bupati Pidie, Ir. Wahyudi Adisiswanto, M.Si., yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Pidie, Drs. Samsul Azhar.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pertanahan Aceh menyampaikan harapannya agar Pemkab Pidie terus bersinergi dengan Pemerintah Aceh untuk mendukung suksesnya pembangunan di wilayah tersebut, khususnya terkait pengadaan tanah untuk Bendungan Rukoh.
“Kami berharap agar berbagai isu yang mungkin muncul di tengah masyarakat dapat diselesaikan melalui kerja sama yang baik antara Pemerintah Aceh dan Pemkab Pidie,” ujar Sunawardi.
Sementara itu, Pj Bupati Pidie, Wahyudi Adisiswanto, menyampaikan komitmennya untuk menjaga komunikasi dan kolaborasi dengan semua pihak guna memperlancar proses pengadaan tanah dan pembangunan proyek strategis ini.
“Jika komunikasi dan kerja sama terjalin dengan baik, maka semua tujuan yang diharapkan akan berjalan lancar,” ungkap Wahyudi.
Turut hadir dalam acara tersebut antara lain Plh. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Afiduddin, S.H., M.H.; Kabid Pengadaan Tanah dan Pengurusan Hak Atas Tanah Dinas Pertanahan Aceh, Saiful Umam, S.H., M.H.; serta sejumlah pejabat terkait, seperti Kabag Pemerintahan Setdakab Pidie, Almanza, S.STP.; dan Kasi II BPN Kabupaten Pidie, Maimun, S.ST., M.M.
Bendungan Rukoh merupakan salah satu proyek strategis yang diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam hal irigasi dan pengendalian banjir di wilayah Pidie. Dengan pelimpahan kewenangan ini, diharapkan proses pengadaan tanah dapat berlangsung lebih efektif dan efisien.
Belum ada komentar