Kontroversi Debat Ketiga Pilkada Aceh: KIP Akui Bustami-Fadhil Tak Langgar Aturan

IMG 20241122 WA0011
Partai pengusung Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi meminta penjelasan KIP Aceh terkait pembatalan debat ketiga.

PM, Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akhirnya mengakui bahwa pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh nomor urut 01, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, tidak melanggar tata tertib terkait penggunaan alat elektronik dalam debat ketiga yang berlangsung pada Selasa malam, 19 November 2024.Hal ini diungkapkan dalam pertemuan antara pimpinan partai politik pengusung dan tim pemenangan Paslon 01 dengan komisioner KIP Aceh, Kamis, 21 November 2024. Pertemuan yang berlangsung dari pukul 15.30 hingga 17.00 WIB tersebut juga membahas keberatan atas penghentian debat secara sepihak dan permintaan agar debat ketiga dijadwalkan ulang.

Komisioner KIP Aceh yang hadir dalam pertemuan itu antara lain Iskandar A Gani, Ahmad Mirza Safwandi, Muhammad Sayuni, Saiful, Hendra Darmawan, dan Khairunnisak. Sementara itu, dari pihak Paslon 01, pertemuan diwakili oleh TM Nurlif selaku Ketua Koalisi Pemenangan.

TM Nurlif menyebutkan bahwa KIP Aceh gagal memberikan dasar hukum yang jelas terkait penghentian debat. “KIP Aceh tidak mampu menjelaskan dasar argumentasi dan ketentuan/peraturan penghentian debat secara sepihak,” ujarnya.

Ia juga menyoroti ketidakkonsistenan alasan penghentian debat yang disampaikan KIP. Dalam forum debat, Ketua KIP Aceh Agusni AH menyatakan bahwa penghentian dilakukan karena “tidak ada titik temu antara Paslon.” Namun, dalam pemberitaan media online AJNN pada 20 November 2024, alasan yang disampaikan berubah menjadi “salah satu Paslon menolak melanjutkan debat,” dan pada 21 November 2024 di harian Serambi Indonesia, disebutkan bahwa penghentian dilakukan karena “melebihi durasi debat.”

Lebih lanjut, Hendra Darmawan, salah satu komisioner KIP Aceh, menegaskan bahwa tidak ada larangan penggunaan alat elektronik dalam tata tertib debat. “Hasil rapat koordinasi kita, di tata tertib KIP itu tidak ada,” katanya. Pernyataan ini bertentangan dengan pernyataan Agusni AH yang sebelumnya menyebut bahwa penggunaan alat elektronik oleh Paslon 01 melanggar tata tertib.

TM Nurlif menilai bahwa rangkaian peristiwa ini mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk menggagalkan proses debat ketiga. “Kami menduga ada unsur kesengajaan untuk menggagalkan proses debat sehingga Paslon kami tidak dapat menyampaikan visi-misi serta programnya kepada masyarakat,” ungkapnya.

Pihaknya menolak penghentian debat secara sepihak dan mendesak KIP Aceh untuk menjadwalkan ulang debat ketiga sebelum hari pemungutan suara. “Kami meminta Panwaslih Aceh dan Bawaslu RI untuk menindaklanjuti segala proses hukum terkait pembubaran debat ini,” tegas TM Nurlif.

Polemik ini menjadi sorotan publik, mengingat debat kandidat merupakan salah satu tahapan penting dalam Pilkada Aceh 2024 untuk memberikan ruang bagi masyarakat mengenal lebih dalam program kerja masing-masing Paslon.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait