PM, Banda Aceh – Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akhirnya mengakui bahwa tidak ada pelanggaran tata tertib (tatib) yang dilakukan pasangan calon (Paslon) 01, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, terkait penggunaan alat elektronik dalam debat ketiga Pilgub Aceh, Selasa malam (19/11/2024).
Pernyataan ini terungkap dalam pertemuan antara pimpinan partai politik pengusung dan pendukung serta tim pemenangan Paslon 01 dengan komisioner KIP Aceh. Pertemuan tersebut bertujuan untuk menyerahkan surat keberatan atas penghentian debat ketiga secara sepihak dan meminta penjadwalan ulang debat yang dihentikan.
Pertemuan berlangsung dari pukul 15.30 hingga 17.00 WIB, Kamis (21/11/2024), dihadiri oleh sejumlah komisioner KIP Aceh, yaitu Iskandar A. Gani, Ahmad Mirza Safwandi, Muhammad Sayuni, Saiful, Hendra Darmawan, dan Khairunnisak.
Pimpinan partai pengusung dan pendukung Paslon 01 juga meminta klarifikasi terkait alasan penghentian debat. Menurut TM Nurlif, Ketua Koalisi Pemenangan Paslon 01, KIP Aceh tidak mampu menjelaskan dasar argumentasi atau ketentuan/peraturan yang menjadi alasan penghentian debat secara sepihak.
Ketidakkonsistenan Alasan Penghentian Debat
TM Nurlif mengungkapkan adanya ketidakkonsistenan dalam pernyataan KIP Aceh mengenai alasan penghentian debat.
“Dalam forum debat, Ketua KIP Aceh menyatakan bahwa penghentian debat terjadi karena ‘tidak ada titik temu antara paslon’. Namun, di media online AJNN tanggal 20 November 2024, Ketua KIP menyebutkan bahwa penghentian debat disebabkan oleh ‘salah satu paslon menolak melanjutkan debat’. Kemudian, pada Serambi Indonesia tanggal 21 November 2024, alasan yang diberikan adalah ‘durasi debat telah melebihi waktu yang ditentukan’,” jelas TM Nurlif.
Pengakuan Tidak Ada Pelanggaran Tatib
Hendra Darmawan, salah satu komisioner KIP Aceh, menyatakan bahwa dalam tata tertib debat yang disepakati, tidak ada aturan yang melarang penggunaan alat elektronik seperti alat rekam suara yang digunakan Paslon 01.
“Hasil rapat koordinasi kami menunjukkan bahwa dalam tata tertib KIP tidak ada larangan terkait penggunaan alat elektronik,” tegas Hendra.
Namun, pernyataan ini bertentangan dengan pernyataan Ketua KIP Aceh, Agusni AH, yang sebelumnya menyebut bahwa Paslon 01 melanggar tata tertib debat dengan menggunakan alat elektronik. Agusni bahkan mengatakan dalam forum debat bahwa “sesuai tata tertib, setiap alat elektronik yang ada pada paslon tidak dibenarkan untuk digunakan.”
Dugaan Upaya Menggagalkan Debat
TM Nurlif menegaskan bahwa rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan indikasi adanya upaya sistematis untuk menggagalkan debat ketiga, sehingga Paslon 01 kehilangan kesempatan menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka kepada masyarakat.
“Dari semua rangkaian peristiwa yang terjadi, kami menduga ada unsur kesengajaan untuk menggagalkan proses debat ketiga,” ungkap TM Nurlif.
Pihaknya menolak keputusan penghentian debat secara sepihak oleh KIP Aceh dan meminta debat ketiga dijadwalkan ulang sebelum pemungutan suara.
“Kami meminta kepada KIP Aceh untuk menjadwalkan ulang dan melanjutkan tahapan debat ketiga. Selain itu, kami juga meminta Panwaslih Aceh dan Bawaslu RI menindaklanjuti segala proses hukum terkait pembubaran debat tersebut,” tegas TM Nurlif.
Menanti Sikap Tegas KIP Aceh
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan resmi dari KIP Aceh terkait permintaan untuk melanjutkan debat ketiga. Publik Aceh kini menantikan sikap tegas dari lembaga penyelenggara pemilu ini dalam menjamin demokrasi yang jujur, adil, dan bebas dari tekanan politik.
Belum ada komentar