Jakarta—Penggunaan bendera Provinsi Aceh memakai lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang menimbulkan kontroversi, dinilai sah-sah saja, bila sebatas untuk internal daerah itu.
“Ada ruang menunjukkan jati diri mereka. Tapi jangan sampai mereka punya domain sendiri yang menjadi domain pusat,” kata pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Indria Samego, di Jakarta, akhir pekan lalu.
Domain pusat itu, menurut dia, antara lain soal pertahanan keamanan, hubungan luar negeri, dan peradilan. “Selama itu semua terjaga, maka lambang itu hanya internal saja,” ucapnya.
Indria memberi contoh kasus lambang bendera itu. Misalnya saja di Australia, ada bendera bangsa Aborigin. Dan di sana sah saja, selama urusan domain pusat tak diganggu. “Nanti, ada diatur cara pengibarannya, ada ketentuan. Misalnya saja tak boleh sejajar dengan bendera merah putih. Itu yang harus diatur,” terangnya lebih lanjut.
Penggunaan bendera Aceh mirip bendera GAM sudah dilakukan sejak 25 Maret 2013. Pengesahan dilakukan langsung oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah saat menandatangi Qanun tersebut pada 25 Maret.[suarakarya]
Belum ada komentar