PM, Lhokseumawe – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe menetapkan batasan maksimal pengeluaran dana kampanye bagi pasangan calon (Paslon) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe 2024.
Keputusan itu tertuang dalam SK KIP Kota Lhokseumawe Nomor 366 Tahun 2024 dan disampaikan ke masing-masing Paslon.
Ketua KIP Kota Lhokseumawe, Abdul Hakim menyampaikan, penetapan batas dana kampanye Pilkada Lhokseumawe 2024 sebesar Rp23,9 miliar itu dilakukan dalam rapat koordinasi bersama Panwaslih Kota Lhokseumawe, dan LO masing-masing Paslon di Aula kantor KIP Kota Lhokseumawe, Jumat (4/10) lalu.
Ia mengatakan, terdapat rincian kebutuhan yang digunakan untuk membatasi dana kampanye sesuai metode kampanye yang ada. Seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pembuatan APK hingga jasa konsultan.
Selain itu, juga mencakup rapat umum, jasa penyelenggaraan kegiatan rapat umum, kampanye Medsos, media daring, dan pemasangan APK.
“Secara prinsip, data acuan ini juga menjadi dasar bagi keempat tim Paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota Lhokseumawe dalam menentukan jumlah item dari alat peraga kampanye yang akan dicetak serta jumlah maksimal peserta rapat umum, terbatas maupun dialog,” ungkap Abdul Hakim, dalam keterangannya kepada MC Aceh, Senin (7/10/2024).
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, T.Marbawi menyebutkan, rakor ini dilaksanakan sebagai bahan dasar pengeluaran dana kampanye Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai peserta Pilkada serentak 2024. “Jadi daftar harga yang tercantum dalam point-point yang diisepakati, sesuai dengan harga standar di daerah,” katanya.
Selain itu, ia menjelaskan, setiap Paslon nantinya juga akan melaporkan dana kampanye sesuai tiga item yang harus dilaporkan. Di mana ketiga item tersebut yaitu laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dan pada akhir akan melaporkan dana penerimaan penggunaan. (MC Aceh/yan)
Belum ada komentar