PM, Banda Aceh – Ketua Umum Tim Relawan Rumah Kita Bersama (RKB) Bustami Hamzah – M. Fadhil Rahmi, Syamsul Bahri alias Tiyong, meminta aparat kepolisian dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh untuk segera mengusut tuntas kasus perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh nomor urut 1.
“Kami mendesak agar kasus ini segera diusut tuntas karena perusakan APK terjadi secara masif dan terstruktur di dua kabupaten, yakni Bireuen dan Aceh Tamiang. Jika tidak segera ditangani, kami khawatir aksi ini akan meluas ke daerah lain,” kata Tiyong saat diwawancarai pada Minggu, 6 Oktober 2024.
Tiyong menegaskan bahwa tindakan perusakan APK tersebut melanggar Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 280, yang menyebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga peserta Pemilu.
Baca: Sejumlah APK Bustami-Fadhil di Bandar Pusaka Tamiang Dirusak
Baca: APK Dirusak di Tamiang dan Bireuen, Syech Fadhil: Jangan Mudah Terprovokasi
“Jika kasus seperti ini terus dibiarkan, maka pesta demokrasi yang seharusnya berlangsung damai dan nyaman bisa terganggu. Tidak seorang pun warga Aceh yang ingin Pilkada berjalan dengan suasana yang tidak kondusif,” ujar Tiyong.
Tiyong, yang juga anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Dapil Aceh 2, mengingatkan bahwa seluruh pihak telah berkomitmen menjaga Pilkada agar berlangsung damai dan aman. Suasana yang nyaman dan bebas dari tekanan, menurutnya, akan membantu masyarakat dalam menentukan pilihan dan pada akhirnya melahirkan pemimpin yang baik.
“Perusakan APK yang terus berlanjut dalam dua hari terakhir ini jelas tidak bisa ditoleransi. Kami minta aparat kepolisian segera mengusut dan menyeret pelakunya ke meja hijau. Jika kasus ini terus dibiarkan tanpa tindakan, kami khawatir masyarakat yang ingin Pilkada damai akan bertindak sendiri,” tegas Tiyong.
Meski demikian, Tiyong meminta kepada seluruh pendukung, simpatisan, dan tim pemenangan Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi untuk tidak terpancing dengan aksi-aksi tidak bertanggung jawab tersebut. “Kami mohon semua pendukung tetap sabar dan menunggu hasil pengusutan aparat hukum. Karena negara ini adalah negara hukum, kita serahkan kasus ini kepada institusi hukum yang berwenang,” katanya.
Seperti diketahui, perusakan atribut kampanye pasangan calon gubernur Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi dilaporkan terjadi secara masif di dua kabupaten, yaitu Aceh Tamiang dan Bireuen. Di Aceh Tamiang, perusakan terjadi di beberapa desa di Kecamatan Bandar Pusaka sejak Sabtu kemarin.
Sementara di Bireuen, perusakan APK berlangsung pada Minggu dini hari, 6 Oktober 2024 di Gampong Cot Ijue dan Gampong Baro, Kecamatan Peusangan, serta di beberapa desa lain di Kecamatan Peusangan, seperti Gampong Paya Meuneng, Pantee Gajah, Cot Nga, Paloh, dan Cot Puuk.
Semua spanduk yang dipasang di sejumlah lokasi dalam masing-masing gampong tersebut dirusak dengan cara dipotong menggunakan senjata tajam. Perusakan ini menimbulkan kekhawatiran akan semakin meningkatnya ketegangan dalam masa kampanye Pilkada Aceh.
Belum ada komentar