PM, Sabang – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang berhasil menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dalam judi online jenis slot. Penangkapan tersebut dilakukan di Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, pada Kamis malam, 20 Juni 2024.
Kapolres Sabang AKBP Erwan, melalui Kasat Reskrim AKP Buchari, menyampaikan bahwa kedua pemuda yang ditangkap berinisial ST (19) dan IH (18). Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone, saldo judi slot sebesar Rp200 ribu, dan saldo dari akun BMW dengan ID Maldinigacor sebesar Rp171 ribu.
“Benar, kami telah menangkap dua pemuda di Sabang yang bermain judi slot. Ini adalah komitmen Polri, dalam hal ini Polres Sabang, untuk memberantas judi online,” kata Buchari dalam rilisnya, Jumat, 21 Juni 2024.
Buchari menambahkan, saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sabang untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 18 dan/atau Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Penangkapan ini merupakan upaya keras Polres Sabang dalam memberantas praktik perjudian, khususnya yang dimainkan secara online. Praktik ini sangat meresahkan masyarakat,” ujar Buchari.
Buchari juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Kota Sabang.
“Kami akan terus melakukan patroli dan razia untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Sabang, khususnya dari praktik judi online,” tegas Buchari. []
Belum ada komentar