PM, Idi – Tim gabungan dari Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur dan Polsek Idi Tunong berhasil mengungkap kasus pembunuhan Nek Ramlah (66), warga Dusun Pinto Rimba, Desa Alue Lhok, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur yang terjadi pada Sabtu, 15 Juni 2024.
Pelaku yang diduga melakukan pembunuhan tersebut ternyata adalah cucu korban sendiri, AR (25). AR diamankan pada Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 14.30 WIB saat hendak menumpang mandi di salah satu rumah warga di Dusun Pinto Rimba.
Keuchik Gampong Alue Lhok yang mengetahui keberadaan AR segera menginformasikan hal tersebut ke Polsek Idi Tunong. Kapolsek Idi Tunong Ipda Hendra Kurniawan kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Timur.
Setelah mendapatkan informasi, anggota Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur bersama anggota Polsek Idi Tunong langsung menuju lokasi untuk mengamankan AR.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru melalui Kasi Humas AKP Agusman Said Nasution, mengonfirmasi hal ini pada Jumat, 21 Juni 2024.
“Benar, terduga pelaku pembunuhan di Dusun Pinto Rimba, Desa Alue Lhok, Kecamatan Idi Tunong berhasil diamankan oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur bersama anggota Polsek Idi Tunong. Saat diamankan, tidak ada perlawanan dari AR dan saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Timur,” ungkap Agusman.
Agusman menambahkan bahwa motif pembunuhan masih dalam penyidikan. AR dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. []
Belum ada komentar