PM, Banda Aceh – Ibu Rumah Tangga (IRT) bernisial SR (44), yang berprofesi sebagai penjahit baju di Gampong Payatieng Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar, dianiaya suaminya FA (50) warga Lam Hasan Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar, Selasa (11/6/2024).
Penganiayaan itu mengakibatkan mata korban sebelah kiri pecah dan berdarah, akibat dipukul dengan kepalan tangan pelaku. Selain itu, bibir mengalami pecah dan gigi retak, serta mendapat sayatan pisau di bagian leher bawah. SR telah meninggal dunia di RSU Zainoel Abidin, Kamis sore (13/6/2024).
Kapolresta Banda Aceh KBP Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, Kamis malam menjelaskan, kejadian penganiayaan berat tersebut terjadi saat korban SR sedang berada di toko “Kak Sri Jahit dan Kustum” Gampong Payatieng Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
“Jadi kejadiannya pada hari Selasa (11/6/2024) di toko milik korban. Saat kejadian tersebut, ada warga yang melihat dan melaporkan ke Polsek Peukan Bada. Seketika itu personel Polsek yang bertugas langsung menuju ke TKP serta melihat korban sudah berdarah dan berupaya membawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh untuk dilakukan tindakan medis,” ujar Kasat.
Saat berada di RS Bhayangkara Polda Aceh, lanjut Kompol Fadillah, kondisi korban yang dinilai parah. Kemudian korban dirujuk ke RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh guna dilakukan tindakan medis lanjutan.
“Personel Polsek Peukan Bada yang berada di TKP pada saat itu menjumpai saksi Hendra Saputra (41) yang menyatakan bahwa kakaknya (korban) sudah dianiaya oleh suaminya (pelaku), dibuktikan dengan banyaknya darah berceceran di lantai. Saksi Marliza (47) juga mengatakan bahwa pelaku (suami korban) sudah satu bulan tidak pulang ke rumah, terhitung dari tanggal 12 Mei – 11 Juni 2024, dikarenakan keadaan rumah tangga sedang tidak harmonis,” jelas Kasatreskrim.
Upaya pun, lanjut Kompol Fadillah, terus dilakukan oleh personel, sehingga Kanit Intelkam Polsek Peukan Bada mencoba menghubungi nomor pelaku yang diberikan oleh saksi dan terhubung.
“Personel terus membujuk pelaku untuk menyerahkan diri. Kebetulan saat itu, FA berada di Gampong Lamgugob Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh dan disarankan agar menyerahkan diri ke Polsek terdekat yaitu Polsek Syiah Kuala. Pelaku kemudian dijemput oleh personel Polsek Peukan Bada dan diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh” ungkap Fadillah.
Pihak keluarga korban telah membuat laporan resmi di Polresta Banda Aceh guna dilakukan pengungkapan kasus yang menimpa keluarganya. Kini, pelaku ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“FA dijerat dengan pasal 351 Ayat 3 dan terancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” Pungkas Fadillah.[]
Sumber: Acehonline.co
Belum ada komentar