PM, Banda Aceh – Sebanyak 19 pemilik usaha korban kebakaran di tiga gampong pada Kabupaten Aceh besar menerima sejumlah bantuan pemulihan ekonomi pasca bencana (PEPB) dari Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Rabu (22/5/2024) di Kantor Camat Blang Bintang, Aceh Besar.
Berdasarkan laporan resmi BPBA, bantuan itu diterima oleh warga korban terdampak kebakaran di Gampong Baet, Kecamatan Baitussalam (kebakaran pada 27 Mei 2023), lalu warga korban insiden kebakaran pada 28 Juni 2023 di Gampong Cot Malem, Kecamatan Blang Bintang, serta korban di Gampong Cadek, Kecamatan Baitussalam, yang terdampak insiden kebakaran pada 23 Juli 2023.
Plt Kepala Pelaksana BPBA, Fadmi Ridwan menyerahkan bantuan PEPB secara simbolis kepada Kalaksa BPBD Kabupaten Aceh Besar Ridwan Jamil, Camat Blang Bintang, M Kamil Zuhri, serta perwakilan Camat Baitussalam dan para keuchik dan Forkopimcam setempat. Selanjutnya bantuan diserahkan langsung kepada masing-masing penerima bantuan PEPB.
“Bencana tidak hanya berdampak korban jiwa, namun juga kehidupan sosial ekonomi masyarakat, salah satu program penanggulangan bencana pasca bencana adalah PEPB, acuannya Pergub Aceh Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pemulihan Ekonomi Pasca Bencana,” jelas Fadmi.
Program ini, lanjut dia, diharapkan bisa memberikan peluang bagi masyarakat terdampak bencana. Karena selama ini dampak bencana hanya memperhitungkan dampak nilai kerusakan saja.
“Akibatnya efek total bencana tidak diperhitungkan seluruhnya, sehingga banyak kebutuhan sosial tidak mendapat perhatian, pembangunan ekonomi tidak sepenuhnya diperhatikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh tersebut, sasaran penerima manfaat PEPB adalah masyarakat Aceh yang terdampak bencana dan terdiri atas: petani, pekebun, peternak, nelayan, pedagang, perajin, seniman, pelaku usaha jasa wisata dan pelaku usaha lainnya.
“Bantuan tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang terkena bencana melalui program pemulihan ekonomi masyarakat pasca bencana dengan memberikan modal usaha kembali berbentuk barang yang disalurkan secara stimulan,” pungkasnya.
Secara teknis, Analis Kebencanaan Sub Koordinator Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBA, Mukhsin Syafi’I menambahkan, tim BPBA sebelumnya sudah melakukan verifikasi pada 25 Oktober 2023 lalu.
Adapun penerima bantuan PEPB kali ini berjumlah 19 (lima) orang yaitu ; Izhar (Bengkel), Herizal Hamzah (Warung Mie Tiram), Mustafa (bengkel), Ikhwan Adi (bandret),Imran Bintang (Laundry), Fakhri (kelontong), Iskandar Muda (Babershop), Herry Juanda (Fotocopy), Azhar Sofyan (kelontong), Nazriati (Jualan nasi),Abdullah Ubit (Jualan kelapa), Husna dia (Pom bensin),Fajriadi (Jualan Ayam Potong), Mina (kelontong), Ikramullah (Jualan Jus Buah), Nabil Ardiansyah (Jualan pulsa), Putra Munandar (Bengkel), M. Nazar (Mebel jepara) dan Faisal (Bengkel).
Mukhsin menjelaskan, bantuan PEPB terlaksana atas kerja sama mulai dari aparatur gampong yang disampaikan kepada BPBD Aceh Besar melalui kecamatan, hingga diusulkan oleh kepala daerah hingga sampai ke provinsi melalui BPBA.
“Maka diharapkan kepada penerima bantuan betul betul dimanfaatkan bantuan tersebut, karena apabila tidak tidak manfaatkan dengan baik akan berdampak kepada saudara yang lain yang mengalami musibah ke depannya. Karena program kegiatan di kabupaten tersebut tidak memberikan dampak yang positif atau berkeberlanjutan,” ujar Mukhsin.
Para penerima bantuan juga dilarang mengalihkan dan menjual bantuan yang telah diberikan, kecuali barang jual beli. Penerima wajib menggunakan bantuan tersebut sesuai peruntukannya.[]
Belum ada komentar