Pj Gubernur Aceh Ikut Rakor Rutin Pengendalian Inflasi Bersama Mendagri

IMG 20240513 WA0024 1050x525
Pj. Gubernur Aceh, Bustami, SE, M.Si, bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Aceh, saat mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dengan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian secara virtual di Ruang Rapat Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin, (13/5/2024). Foto: Humas Aceh

PM, Banda Aceh – Penjabat Gubernur Aceh Bustami Hamzah mengikuti rapat koordinasi (Rakor) rutin yang digelar Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian, bersama seluruh kepala daerah setiap hari Senin secara virtual.Rakor virtual terkait pengendalian inflasi tersebut diikuti Pj Gubernur Aceh bersama jajarannya dari Meuligoe Gubernur Aceh, pada Senin, 13 Mei 2024.

Ikut hadir bersama Pj Gubernur Aceh dalam rakor tersebut diantaranya, Pj Sekda Aceh Azwardi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh Mawardi, pengurus Kadin Aceh dan sejumlah Kepala SKPA terkait.

Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengatakan, saat ini angka inflasi secara nasional berada pada angka 3,00 persen. Angka tersebut lebih baik dibanding prosentase inflasi nasional pada bulan April 2023 lalu pada angka 4,33 persen.

Meskipun begitu, kata Tito, pihaknya tidak menargetkan harga bahan pokok, barang dan jasa di Indonesia berada pada angka yang deflasi atau minus. Sebab Indonesia buka saja negara konsumen, tapi juga produsen.

“Kita targetkan inflasi kita di angka 1,5 sampai 3,5 persen, sehingga konsumen terjangkau dan produsen bisa mendapat untung,” kata Tito.

Selain itu, Tito mengungkapkan, jika pihaknya di Kemendagri memilik tim yang selalu memantau dan memonitor kinerja kepala daerah dalam menindaklanjuti 9 upaya yang perlu dilakukan Pemda dalam pengendalian inflasi.

Ia mengatakan, sampai saat ini bahkan masih ada 96 Pemerintah Daerah yang tidak menindaklanjuti satupun dari 9 upaya yang diintruksikan untuk pengendalian inflasi.

Tito mengatakan, jika daerah yang tidak melakukan upaya tersebut dijabat oleh Penjabat (Pj) kepala daerah, maka pihaknya akan segera mengevaluasi jabatan tersebut. Namun jika daerah tersebut dijabat kepala daerah definitif maka akan diekspos ke media massa kinerjanya tersebut.

Adapun 9 instruksi untuk pemerintah daerah untuk pengendalian inflasi adalah sebagai berikut ; pemantauan harga dan stok untuk memastikan kebutuhan tersedia, rapat teknis TPID, menjaga pasokan barang pokok dan barang penting, pencanangan gerakan menanam, melaksanakan operasi pasar murah, melaksanakan sidak ke pasar dan distributor, berkoordinasi dengan daerah penghasil komoditi untuk kelancaran pasokan, merealisasikan BTT dan memberikan bantuan transportasi dari APBD. []

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait