Pj Gubernur Harap Kanwil DJPb Dukung Pelaksanaan PON dan Percepatan Proyek Nasional di Aceh

l18cnn3xmxyfje0
Pj. Gubernur Aceh, Bustami, SE. M. Si didampingi Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Dr. Iskandar AP, Inspektorat Aceh, Jamaluddin dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Reza Saputra Menerima Audiensi Kepala Perwakilan DJPb Wilayah Aceh dan Rombongan di Meuligoe Pendopo Gubernur Aceh, Rabu, 17/04/2024. Foto: Biro Adpim Sekda Aceh.

Penjabat Gubernur Aceh, Bustami, menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah Aceh Direktorat Jenderal Perbendaharan Kementerian Keuangan, Izharul Haq, beserta jajarannya di Pendopo Gubernur, Rabu, (17/4/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Bustami menerima laporan realisasi belanja anggaran negara yang ada di Aceh tahun 2023 dan triwulan 1 2024, selain itu, ia juga menerima laporan progres perkembangan berbagai proyek strategis nasional yang ada di Aceh.

Bustami mengharapkan DJPb wilayah Aceh dapat ikut serta mendukung suksesnya pelaksanaan PON yang akan digelar di Aceh. Selain itu, ia juga meminta para pemangku kebijakan di lembaga tersebut untuk membantu percepatan penyelesaian proyek strategis nasional seperti Tol Sibanceh, Waduk Keuruto dan Waduk Rukoh. “Direncanakan, Pak Presiden akan meresmikan waduk Keuruto dan jalan tol Sibanceh saat ke Aceh untuk pembukaan PON September nanti,” kata Bustami.

Menurut Bustami, komunikasi dan kolaborasi antar pemangku kebijakan menjadi kunci suksesnya pembangunan di Aceh. Hadir mendampingi Pj Gubernur dalam pertemuan tersebut, yaitu, Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Iskandar, Kepala Inspektorat Aceh Jamaluddin, dan  Kepala BPKA, Reza Saputra. [*]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20231208 WA0025
Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Panjaitan, dalam rapat fasilitasi di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Jumat (8/12/23), memerintahkan Pj Gubernur dan DPRA untuk segera membahas RAPBA 2024. Kemendagri beri waktu hingga 15 Desember 2023, dengan tujuan mendapatkan persetujuan melalui Qanun Aceh bukan melalui Pergub. FOTO: PIKIRAN MERDEKA.

Kemendagri Perintahkan Pj Gubernur dan DPRA Segera Bahas RAPBA 2024: Beri Waktu 5 Hari