PM, Banda Aceh – Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat berhasil menangkap empat warga yang diduga terlibat dalam penyelundupan puluhan imigran etnis Rohingya ke perairan Meulaboh, Aceh Barat, Selasa, 2 April 2024.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana menjelaskan, “Empat pelaku yang ditangkap ini diduga terkait kasus penyeludupan manusia.”
Para pelaku yang ditahan di Mapolres Aceh Barat adalah HS (33), M (46), E (49), dan HI (25), yang ditangkap di lokasi terpisah, seperti yang disampaikan Kapolres.
Kasus ini bermula ketika puluhan imigran etnis Rohingya yang berada di Meulaboh mengalami kecelakaan karena kapal yang mereka tumpangi terbalik di perairan setempat. Mereka sebelumnya berangkat dari Bangladesh dengan tujuan Malaysia, dan transit di wilayah Provinsi Aceh.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk telepon pintar, buku tabungan, dan barang elektronik lainnya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 120 Avat (1) dan (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP, dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun.
Belum ada komentar