PM, Banda Aceh – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur berhasil mengungkap dugaan pemalsuan dokumen kredit perbankan yang berujung kredit fiktif.
Kini polisi telah menangkap terduga pelaku, yang juga merupakan oknum karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) di Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, menjelaskan bahwa terduga pelaku berinisial MU (34) warga Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (27/3). MU bekerja di BSI Peureulak.
Dugaan pemalsuan dokumen kredit ini berawal ketika korban AI (56) mengambil pinjaman dari Bank Mandiri di Idi pada tahun 2018 dengan jaminan surat keputusan pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil (SK PNS). Namun, setelah pinjaman lunas, saat korban berupaya mengambil kembali jaminan tersebut dari MU, pelaku mengulur waktu dengan berbagai alasan.
Pada tahun 2021, MU menawarkan kembali pinjaman bank kepada korban, yang kemudian ditolak. Namun, pelaku menyodorkan dokumen untuk mengambil jaminan pinjaman, yang ditandatangani oleh korban.
Setelah beberapa waktu, saat korban hendak mengambil jaminan tersebut pada tahun 2023, dia tidak dapat menghubungi MU dan menemukan bahwa telah ada pencairan kredit atas namanya di BSI KCP Idi Rayeuk 2, Kabupaten Aceh Timur, dengan peran pelaku.
Muhammad Rizal menyatakan bahwa Polres Aceh Timur mengimbau masyarakat yang mengalami kejadian serupa untuk segera melapor agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.
Regional CEO BSI Aceh, Wisnu Sunandar sendiri menegaskan komitmen bank dalam menjaga integritas pegawai dan good corporate governance, serta memberikan apresiasi kepada kepolisian atas penanganan kasus ini.
Belum ada komentar