DPRA Surati Forbes DPR-DPD RI, Minta Evaluasi Pj Gubernur

20231031 171616
Konferensi pers pimpinan dan fraksi Di DPR Aceh menyikapi ketidakhadiran Pj Gubernur dalam sidang pembahasan APBA 2024, Selasa 31 Oktober 2023. Foto: Pikiran Merdeka

PM, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menghadapi masalah serius dalam perjalanan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2024.

Masalah ini timbul akibat ketidakhadiran Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, dalam tiga sidang pembahasan.

Ketegangan antara legislatif dan eksekutif terus berlanjut. Pada 3 November 2023, Ketua DPR Aceh Zulfadli, A.Md, menyurati Forbes DPR RI Anggota DPR RI dan DPD RI Asal Aceh di Senayan.

20231113 104446
Surat DPR Aceh bernomor: 161/2385, perihal R-APBA Tahun Anggaran 2024 dan Evaluasi Kinerja Pj Gubernur Aceh, DPR Aceh menyampaikan beberapa hal kepada Forbes DPR-DPD RI asal Aceh di Senayan.

Dalam surat bernomor: 161/2385, perihal R-APBA Tahun Anggaran 2024 dan Evaluasi Kinerja Pj Gubernur Aceh, DPR Aceh menyampaikan beberapa hal kepada Forbes Aceh di Senayan.

BACA: Ketua DPR Aceh Desak Presiden Copot Pj Gubernur Achmad Marzuki

Zulfadli menerangkan sejak dirinya menjadi Ketua DPRA, telah tiga kali menyurati Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki. Dalam surat itu DPR Aceh mengajak Pj Gubernur menghadiri pembahasan anggaran. Akan tetapi hingga surat ketiga dilayangkan pada 31 Oktober 2023, Achmad Marzuki tidak pernah memenuhi undangan DPR Aceh.

Menurut Zulfadli, alasan yang disampaikan saat menyatakan tidak dapat menghadiri undangan DPR, kurang dapat dipertanggungjawabkan.

BACA: Achmad Marzuki Mangkir Sidang Tiga Kali, APBA 2024 Terancam Molor

Zulfadli dalam surat kepada Forbes Aceh mengatakan, 2024 merupakan tahun yang padat dengan agenda-agenda nasional di Aceh. seperti Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI, Pemilihan Umum Presiden/Wakil Presiden, Pemilihan anggota DPR RI/DPR Aceh/DPRK.

Kemudian Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.

Agenda-agenda nasional tersebut, bukan kegiatan kecil. Membutuhkan perhatian ekstra dan komitmen tinggi. Banyak hal yang harus dibahas dengan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki terkait pengelolaan keuangan daerah, dengan kewenangan antara lain menetapkan kebijakan pengelolaan keuangan daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Ketidakhadiran yang bersangkutan, menurut hemat kami akan berdampak pada terhambatnya pembahasan hingga pengesahan R-APBA tahun anggaran 2024 tepat waktu, sehingga mengakibatkan terganggunya proses persiapan agenda strategis nasional dimaksud, serta pelaksanaan pembangunan Aceh,” ujar Zulfadli.

Menurut DPR Aceh, kondisi yang terjadi patut diduga karena ketidakmampuan Achmad Marzuki dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diemban sebagai kepala daerah.

Oleh karena itu, Zulfadli atas nama seluruh anggota DPRA memohon kepada Forbes Anggota DPR RI dan Anggota DPD RI di Senayan, supaya berkoordinasi dengan Presiden Jokowi, untuk melakukan peninjauan kembali Achmad Marzuki pada jabatan Pj Gubernur Aceh.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Leader
Jangan Menjadi Kodak!

Jangan Menjadi Kodak!