PM, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR Aceh) telah memberikan persetujuan resmi terkait pergantian kepemimpinan DPRA dari Saiful Bahri ke Zulfadli. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada Selasa (26/9/2023) malam di Gedung Paripurna DPR Aceh di Banda Aceh.
Pergantian ini terjadi sehari setelah Partai Aceh mengajukan surat resmi yang mengusulkan perubahan kepemimpinan legislatif tingkat provinsi tersebut.
Rapat paripurna untuk menyetujui pergantian Ketua DPRA dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin, dan dihadiri oleh anggota DPR Aceh. Safaruddin menjelaskan bahwa Badan Musyawarah (Banmus) telah mengadakan rapat pimpinan untuk merespons surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh yang mengusulkan pergantian Ketua DPRA periode 2019-2024. Pergantian pimpinan tersebut dianggap sebagai kewenangan partai politik.
Safaruddin mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 37 dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, pemberhentian pimpinan DPRD dan penunjukkan calon pengganti pimpinan DPRD yang diajukan oleh partai politik harus diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan melalui keputusan dewan.
“Dengan mengacu pada ketentuan tersebut, kami ingin mengumumkan secara resmi dalam rapat paripurna DPR Aceh usulan pergantian Ketua DPRA dari Fraksi Partai Aceh untuk sisa masa jabatan 2019-2024, yang mengusulkan penggantian saudara Saiful Bahri (Pon Yaya) dari jabatannya sebagai ketua DPR Aceh dan mengusulkan pengangkatan saudara Zulfadli sebagai Ketua DPR Aceh untuk sisa masa jabatan yang sama,” jelas Safaruddin dalam rapat paripurna tersebut.
Setelah pengumuman tersebut, Sekretaris DPRA, Suhaimi, membacakan rancangan keputusan. Semua anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan mereka terhadap keputusan ini.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh (DPP PA) telah menunjuk Zulfadhli, A.Md sebagai Ketua DPRA untuk sisa masa jabatan 2019-2024, menggantikan Saiful Bahri yang lebih dikenal sebagai Pon Yaya.
Surat usulan pergantian ini, dengan nomor 082/DPP/A/PA/IX/2023, ditandatangani oleh Ketua DPP PA Muzakir Manaf (Mualem), Sekretaris Jenderal Kamaruddin Abubkar (Abu Razak), dan Ketua Majelis Tuha Peut PA, Teungku Malik Mahmud. []
Belum ada komentar