PM, Banda Aceh – Pemerintah Aceh siap menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri RI untuk meniadakan acara buka puasa bersama.
“Kami di Aceh siap melaksanakan arahan dari Presiden untuk kemaslahatan bersama,” ujar Plh Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Rahmadin dalam keterangan resminya, Jumat (24/3/2023).
Seperti diketahui, Mendagri menginstruksikan gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia untuk meniadakan acara buka bersama.
Selain kepala daerah, instruksi tersebut juga berlaku untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di setiap instansi perangkat daerah.
Arahan Mendagri tersebut diterbitkan dalam surat edaran nomor 100.4.4/1731/SJ tentang penyelenggaraan buka puasa bersama yang ditandatangani oleh Sekjend Kemendagri, Suhajar Diantoro, di Jakarta pada Kamis, 23 Maret 2023.
Surat edaran itu, diterbitkan dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia sebagaimana Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: R-38 Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023, perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama, untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan COVID-19 mengingat saat ini masih dalam transisi pandemi menuju endemi.
Rahmadin juga menegaskan, imbauan tersebut hanya berlaku untuk jajaran ASN Pemerintah Aceh, dan tidak berlaku untuk masyarakat secara umum. [*]
Belum ada komentar