PM, Banda Aceh – Sekretaris Daerah Aceh, Bustami mengingatkan para ASN di jajaran Pemerintah Aceh agar tetap menjaga netralitas jelang Pemilu 2024 mendatang.
Hal ini ia sampaikan dalam kegiatan ikrar bersama untuk ASN pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dalam apel pagi, Senin lalu (6/3/2023).
Berkaca pada data Pemilu 2019 silam, terang Bustami, Bawaslu mencatat terdapat 914 kasus pelanggaran netralitas ASN. Ada berbagai bentuk, dari memberikan dukungan
melalui media sosial atau media massa, melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik, serta mendukung satu calon peserta lewat kampanye.
Bustami menjelaskan, netralitas ASN secara tegas diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam pasal 2 disebutkan ‘Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas’.
“Asas netralitas adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, netralitas ASN di Pemilu 2024 dapat diartikan sebagai tindakan tidak melibatkan diri, atau ikut serta langsung memihak dan mengampanyekan calon tertentu, baik secara aktif maupun pasif.
Pengalaman sebelumnya, kata Bustami, banyak hal yang dapat menjerat ASN dalam setiap Pemilu, karena kewenangan ASN sangat rentan dipengaruhi oleh calon peserta Pemilu.
“Misalnya ada ASN yang dipaksa berpihak memberikan dukungan politik disertai tekanan dan intimidasi, ada juga yang diam-diam menggalang dukungan politik,” katanya.
Untuk itu Bustami mengingatkan para ASN untuk menjaga netralitas dengan lebih bijak, terutama di tengah era digital saat ini.
“Karenanya, perlu berhati-hati dalam menggunakan media sosial, hindari mengunggah foto dengan calon peserta untuk menutup kemungkinan dilaporkan dengan tuduhan tidak netral,” pungkasnya. [*]
Belum ada komentar