Sambangi Aceh, DPD Jaring Masukan Soal RUU Pengelolaan SDA

IMG 20230209 WA0025 660x330 1
Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, Dr. M. Jafar, SH, M.Hum, saat memimpin rapat PPUU-DPD RI, dalam rangka Kunjungan Kerja Inventerisasi Materi Permasalahan dan Solusi Terkait RUU Tentang SPSDA yang diselenggarakan oleh DPD-RI, di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Banda Aceh, Kamis (9/2/2023). [Dok. Humas]

PM, Banda Aceh – Pengelolaan sumber daya alam (SDA), memiliki relasi yang sangat kuat dengan praktik penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Hasil kajian dari Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), pelaksanaan desentralisasi di pemerintahan daerah telah mengakibatkan pemberian konsesi tambang yang ugal-ugalan, sehingga berdampak pada kerusakan alam dan lingkungan.

Selain itu, pengelolaan SDA di daerah juga tidak berbanding lurus dengan tingkat kemakmuran rakyat di daerah tersebut. Sementara penguasaannya kerap didominasi sektor privat.

Pembahasan ini mengemuka dalam Rapat bersama Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Kamis (9/2/2023). Rapat itu diikuti oleh para pimpinan SKPA lembaga khusus di Aceh, perwakilan perguruan tinggi, beberapa penjabat bupati dari kabupaten dan kota di Aceh.

Sementara dari DPD RI, hadir langsung Filep Wamafma, Fachrul razi, Dedi Iskandar Batu Bara, Muhammad Ghazali, Adilla Aziz, Amaliah, Ajbar, Wa Ode Rabia Al Adawia Ridwan, Abdi Sumaithi dan Eni Sumarni.

Asisten I Sekda Aceh, M Jafar, mengatakan rapat tersebut membahas agenda inventarisasi permasalahan dan solusi terkait RUU Sistem Pengelolaan SDA (SPSDA), dimana pimpinan DPD RI menjaring masukan untuk dibawa ke senayan, untuk penyempurnaan Undang-Undang.

“Sangat penting kita berikan kesempatan seluas-luasnya kepada peserta untuk memberikan pandangannya agar masukan yang dibawa pulang dari Aceh bisa kaya,” kata Jafar.

Ketua PPUU DPD RI, Dedi Iskandar Batubara berpandangan perlu untuk merumuskan kebijakan terkait tata kelola sumber daya alam tersebut dalam sebuah RUU tentang Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam (SPSDA). Usul penyusunan RUU SPSDA merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional Jangka Menengah 2020-2024.

Dedi mengatakan, sejauh ini PPUU telah melaksanakan pemantauan dan peninjauan yang salah satu hasilnya yaitu perlu perbaikan penatakelelolaan sumber daya alam.

Mengacu kajian UI tadi, Dedi melanjutkan, pengelolaan SDA di daerah banyak menimbulkan praktik korupsi, di mana angka kasus korupsi di bidang sumber daya alam sangat tinggi.

Kajian lain juga datang dari Ikatan Ahli Perancana (IAP) yang diterima DPD terkait tata kelola sumber daya alam. Kajian itu berisi tentang pentingnya penataan kelolaan sumber daya alam sebagai aset bangsa yang harus dimanfaatkan secara cerdas dan arif, untuk kemajuan dan kemakmuran yang adil, dan berkelanjutan, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

“Oleh karena itu PPUU bersama anggota DPD RI melakukan kunjungan kerja secara terpisah ke Provinsi Aceh, Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Jawa Tengah sebagai tahap permulaan penyusunan RUU,” kata Dedi.

Rapat ini juga diharapkan dapat menjaring pandangan pemerintah daerah dan masyarakat sipil serta masukan terkait kebijakan pemanfaatan sumber daya alam di daerah masing-masing yang memiliki potensi sumber daya alam, dan mengalami permasalahan terkait tata kelolanya. [*]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Ini 3 Nama Calon Sekda Aceh
Dok. cuplikan surat keputusan tim penilai seleksi calon Sekda Aceh. (Ist)

Ini 3 Nama Calon Sekda Aceh