Kejati: Tiga Kasus Penganiayaan dan Penggelapan Diselesaikan dengan RJ

Kejati: Tiga Kasus Penganiayaan dan Penggelapan Diselesaikan dengan RJ
(Ilustrasi/Yuridis)

PM, Banda Aceh – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui penghentian penuntutan tiga kasus melalui Restorative Justice atau keadilan restorative dari Kejaksaan Tinggi Aceh.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Hendrizal Husin pada Rabu (18/1/2023) mengatakan, dihentikannya ketiga perkara ini setelah dilakukan ekspose melalui konferensi video di ruang rapat Kajati Aceh.

Ia menjelaskan, ketiga perkara yang disetujui masuk ke dalam keadilan restoratif yaitu:

  1. Kejaksaan Negeri Bireuen, perkara atas nama tersangka Manawiyah Binti Usman yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.
  2. Kejaksaan Negeri Bireuen, perkara atas nama Jasmani Binti Harun yang di sangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.
  3. Kejaksaan Negeri Aceh Besar, perkara atas nama FARHANDI Bin PUTEH yang di sangkakan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372KUHP tentang penggelapan.

Hendrizal menambahkan alasan dihentikannya penuntutan ketiga perkara tersebut, di antaranya para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

“Ancaman tidak lebih dari lima tahun dan tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah pula meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkan tersangka dan tidak akan menuntut kembali,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa perdamaian antara para pelaku dan korban diketahui tokoh masyarakat di lingkungannya. Menurutnya perdamaian ini mendapatkan respons positif dari masyarakat. [*]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kantor Aset Agara Terbakar
Kantor aset milik DPKKD Agara yang berada di lantai dua satu gedung dengan kantor Setdakab Agara setelah kebakaran. . PIKIRAN MERDEKA | Riki Hamdani.

Kantor Aset Agara Terbakar

Puluhan peserta seleksi PPPK Kota Subulussalam dan tenaga bakti kesehatan Kota Subulussalam mendatangi kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kota Subulussalam, Kamis, 19 Desember 2024. Foto: Humas YARA.
Puluhan peserta seleksi PPPK Kota Subulussalam dan tenaga bakti kesehatan Kota Subulussalam mendatangi kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kota Subulussalam, Kamis, 19 Desember 2024. Foto: Humas YARA.

Puluhan Peserta PPPK di Subulussalam Protes Dugaan Pelanggaran Seleksi

WhatsApp Image 2024 11 07 at 23.29.00
Ketua Dekranasda Aceh Hj. Safriati, S.Si, M.Si., lakukan jamuan makan malam dan ramah tamah bersama DWP Direktorat jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, di Anjong Mon Mata, Kamis, (07/11/2024) malam. Foto: Biro Adpim.

Jamuan Hangat Penuh Keakraban, PKK Aceh Jamu Rombongan DWP Ditjen Bina Adwil Kemendagri di Pendopo Gubernur