Penyidik Periksa Istri Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi PD PDE Sumsel

Ilustrasi Kejagung Ist
Penyidik Periksa Istri Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi PD PDE Sumsel

PM, Palembang – Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa MB, istri tersangka A Yaniarsyah Hasan (AYH) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan, Kamis, 25 November 2021.

AYH yang merupakan Direktur PT DKLN telah ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, dan Direktur Utama BUMD PD PDE Provinsi Sumatera Selatan Caca Isa Saleh S.

Dari keterangan Pusat Penerangan Hukum (Penkum) Kejagung RI, MB diperiksa terkait penerimaan dana pada rekening yang bersangkutan dan berasal dari rekening an. PT Palsin.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan,” ujar Kepala Pusat Penkum Kejagung RI, Leonard Eben E Simanjuntak, Kamis malam.

Sebelumnya, Tim Penyidik juga turut memeriksa istri tersangka Alex Noerdin, berinisial SE, terkait aliran transaksi keuangan tersangka. Penyidik Kejagung juga sudah mengajukan upaya pemblokiran aset milik keempat orang tersangka kasus korupsi pembelian gas oleh BUMD PD PDE pada Provinsi Sumatera Selatan. Sementara aset yang diblokir tidak hanya dalam bentuk rekening, tetapi juga aset tidak bergerak di wilayah Jakarta dan Palembang.

Kasus ini berawal pada tahun 2010, yakni Pemerintah Provinsi Sumsel memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian Negara dari J.O.B PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, dan Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar15 MMSCFD.

“[Pembelian tersebut] berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan gubernur Sumatera Selatan,” ungkap Leonard dalam keterangannya kepada awak media, beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut adalah BUMD Provinsi Sumsel, yakni Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel).

“Akan tetapi, dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN),” katanya.

Kedua perusahaan tersebut kemudian membentuk perusahaan patungan, yakni PT PDPDE Gas dengang komposisi kepemilikan sahamnya 15% untuk PDPDE Sumsel dan 85% untuk PT DKLN.

Dalam pelaksanaan pembelian gas bumi tersebut terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara sebagaimana hasil perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kerugian keuangan tersebut terdiri, sebesar US$30.194.452.79 yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010–2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.

“Kemudian, sejumlah US$63.750,00 dan Rp2.131.250.000,00 (Rp2,1 miliar) yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel,” katanya.

Adapun peran Alex Noerdin dalam kasus ini, yakni selaku gubernur Sumsel periode 2008-2013 dan 2013-2018 yang melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari BPMIGAS untuk PDPDE Sumsel.

“Tersangka AN [Alex Noerdin] menyetujui dilakukan kerja sama antara PDPDE Sumsel dengan PT DKLN membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara,” ujarnya.

Sedangkan tersangka Maddai Madang perannya sebagai direktur PT DKLN dan juga merangkap sebagai komisaris utama PT PDPDE Gas serta menjabat sebagai direktur PT PDPDE Gas.

“Tersangka MM [Maddai Madang] menerima pembayaran yang tidak sah berupa fee marketing dari PT PDPDE Gas,” kata Leo.

Kejagung menyangka Alex Noerdin dan Maddai Madang melanggar sangkaan Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun sangkaan subsidairnya adalah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik kemudian menahan tersangka Alex Noerdin berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRIN-22/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021. Alex ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 16 September 2021 sampai dengan 5 Oktober 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

Sedangkan tersangka Maddai Madang ditahan berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRIN-21/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021. Dia ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 16 September 2021 sampai dengan 5 Oktober 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kakanwil Kemenkumham Aceh
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Meurah Budiman resmi dilantik menjadi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh yang dilantik secara virtual di Aula Kantor Wilayah., pada Rabu (4/12). Foto : Humas Kemenkumham Aceh.

Menteri Hukum Lantik Meurah Budiman Jadi Kakanwil Kemenkum Aceh