PM, Banda Aceh – Sebanyak 21 calon Komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh dinyatakan lulus Hasil Wawancara atas Penulisan Makalah dan Uji Baca Alquran. Hal tersebut dituang dalam Keputusan Panitia Seleksi KKR Aceh Nomor 05/Pansel KKR-Aceh/K/X/2021.
Ke 21 calon komisioner yang dinyatakan lulus tersebut adalah Afridal Darmi, Ainal Mardhiah, Anwar Yusuf, As’adi M Ali, Aslinda Sastra, S.Pd, Bustami, dan Faisal Fuady.
Selanjutnya Heriyanto, Jalimin SE, Khalisil Mukhlis, Mastur Yahya SH Mhum, Mustawalad, Nashrun Marzuki SH, dan Novi Heriyanti SHI MA.
Calon komisioner lainnya yang dinyatakan lulus adalah Nyak Anwar, Oni Imelva, Safriandi, Sharli Maidelina, Tasrizal, Uun Auliaus Sakinah, serta Yuliati.
Ini adalah seleksi terakhir yang dilakukan Pansel, selanjutnya akan dilakukan fit and proper test oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, guna memilih tujuh orang Komisioner KKR Aceh.
“Kami sudah menyerahkan 21 nama ke Komisi I DPR Aceh, mereka berasal dari ragam latar belakang,” kata Ketua Pansel KKR Aceh Hendra Saputra, usai menyerahkan nama-nama calon komisioner kepada Komisi I DPR Aceh, Kamis, 18 November 2021.
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh menjalankan mandatnya sesuai amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan Qanun Aceh Nomor 17 tahun 2013 tentang KKR Aceh. Sesuai landasan hukum tersebut, Komisioner KKR Aceh diwajibkan mengungkapkan kebenaran, merekomendasi reparasi atau pemulihan hak korban, dan memfasilitasi tercapainya rekonsiliasi.
Dalam laporannya, KKR Aceh menyebutkan telah mengambil 5.246 pernyataan dari korban konflik dan keluarganya sepanjang tahun 2016-2021. Komisi ini juga telah merekomendasikan 245 korban konflik masa lalu untuk mendapatkan layanan reparasi mendesak kepada Pemerintah Aceh.
Namun, Komisioner periode 2016-2021 yang turut mendapat bantuan dari para ahli hingga saat ini masih melakukan analisis temuan dan dampak, serta menyusun rekomendasi spesifik yang akan diserahkan kepada pemerintah pada Desember mendatang. Tanggung jawab untuk menuntaskan amanah itu nantinya dibebankan pada para komisioner terpilih, yang saat ini memasuki tahap proses seleksi akhir di DPRA.[]
Belum ada komentar