Jubir KPK: Pemeriksaan Dugaan Kasus Korupsi di Aceh Masih Terus Dilakukan

SAVE 20211029 223050
Jubir KPK: Pemeriksaan Dugaan Kasus Korupsi di Aceh Masih Terus Dilakukan

PM, Banda Aceh – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memintai keterangan belasan pejabat Aceh terkait pengadaan Kapal Aceh Hebat serta pembangunan jalan dengan skema multiyears.

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan selama dua hari di Kantor BPKP Aceh, Banda Aceh, sejak 25-26 Oktober 2021.

Adapun mereka yang dimintai keterangan berasal dari institusi DPRA maupun dari kalangan eksekutif di bawah payung Pemerintah Aceh.

Salah satu yang dimintai keterangan dalam dugaan kasus korupsi kali ini adalah Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Junaidi. Selanjutnya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pengadaan Kapal Aceh Hebat 2019-2020, Muhammad Al Qadri, juga ikut dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

KPK juga mencecar sejumlah pertanyaan kepada Kepala ULP Aceh Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Aceh 2019, Irawan Pandu Negara. Begitu pula Plt Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh 2019-2020, Sayid Azhari, juga tak luput dimintai keterangan terkait hal yang sama.

Komisi antirasuah tersebut juga meminta keterangan dari Kasubag Kontruksi dan Konsultasi Biro PBJ Setda Aceh 2019 Ivan Mirza, Kabag Pemilihan Penyedia Biro PBJ Setda Aceh 2019-2021 Khairul, dan Kabag Pemilihan Penyedia Biro dan Jasa Aceh 2019 Azhariyanto.

Dalam pemeriksaan selama dua hari itu, KPK juga meminta keterangan dari Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Kewilayahan, Bustaman.

Wakil Ketua DPRA Dalimi, Hendra Budian, dan Safaruddin juga mendapat surat panggilan untuk menemui KPK di BPKP Aceh pada dua hari tersebut. Begitupula dengan mantan pimpinan DPRA periode 2014-2019, Sulaiman Abda dan Teuku Irwan Djohan juga ikut dimintai keterangan oleh KPK.

Tak hanya itu, KPK juga meminta keterangan dari Ketua Fraksi PPP Ihsanuddin, mantan Ketua Komisi IV DPRA 2014-2019 Tgk Anwar Ramli, dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Suhaimi.

Selanjutnya Kabid Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Bappeda Aceh Eka Fristina Putri, dan Anggota DPRA Zulfadli juga ikut dimintai keterangan oleh komisi antikorupsi tersebut.

Di kasus dugaan korupsi lain, KPK juga memintai keterangan dari Kepala Dinas DPMPTSP Aceh, Martunis. Dia diperiksa terkait perizinan PLTU 3-4 di Nagan Raya.

Selain Martunis, KPK juga memintai keterangan dari Kepala DLHK Nagan Raya Zulkifli, serta mantan Kepala DPMPTSP Nagan Raya Hizbulwatan.

Usai pemeriksaan sejumlah pejabat di Aceh itu, publik mulai bertanya-tanya apakah akan ada yang dijemput untuk mengenakan baju khas tahanan KPK di masa mendatang? Apakah dugaan korupsi itu bakal terbukti? Dan siapa pula yang bakal ditetapkan menjadi tersangka dalam serangkaian pemeriksaan tersebut?

Hingga saat ini, KPK belum mengungkap secara resmi tentang pemeriksaan sejumlah pejabat di Aceh tersebut. KPK juga belum memaparkan apakah penyelidikan ini berkaitan dengan dugaan mark-up pengadaan barang di proyek Aceh Hebat, atau ada hal lain yang membuat Tim Penyidik KPK sudah beberapa hari berada di Aceh.

Meskipun tidak banyak bicara tentang dugaan korupsi yang diselidiki, kabarnya Tim Penyidik (KPK) tidak berhenti dengan meminta keterangan dari sejumlah pejabat di Aceh saja. Informasi yang diterima awak media menyebutkan, Tim penyidik KPK juga ikut memeriksa kondisi fisik serta uji track KMP Aceh Hebat 1 yang bersandar di pelabuhan Calang pada Jumat, 29 Oktober 2021 tadi.

Lantas apa dan bagaimana progres dari hasil penyelidikan yang dilakukan KPK selama beberapa hari tersebut? Apakah benar adanya dugaan korupsi di Aceh yang membuat KPK berkantor di Banda Aceh?

“Kami sangat memahami harapan masyarakat atas penyelesaian setiap dugaan korupsi oleh KPK. Penyelesaian kasus tersebut masih terus dilakukan. Tentu tidak bisa didesak untuk memperlambat ataupun mempercepatnya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, tanpa menjelaskan rincian dan arah dugaan korupsi hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap sejumlah pejabat di Aceh, kepada  pikiranmerdeka.co, Jumat petang.

Dia mengatakan, butuh proses dan diperlukan analisa mendalam atas setiap informasi dan data yang KPK peroleh tentang dugaan korupsi tersebut.

“Kami juga harus memastikan dalam bekerja sesuai koridor aturan hukum yang berlaku,” pungkas Ali Fikri.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

2503 Lantik Sekda
Pj Gubernur Aceh, Bustami melantik Azwardi sebagai Pj Sekda Aceh, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Senin, 25 Maret 2024. Foto: Biro Adpim

Pj Gubernur Bustami Lantik Azwardi Sebagai Pj Sekda Aceh