PM, Banda Aceh – Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Junaidi, menghabiskan waktu selama 10 jam untuk menjawab pertanyaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 25 Oktober 2021 kemarin. Dia diperiksa terkait pengadaan Kapal Aceh Hebat bersama beberapa sejumlah pejabat lain di Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, di Banda Aceh.
Pemeriksaan terhadap Junaidi dimulai pada pukul 09.30 WIB. Saat datang ke lokasi, Junaidi terlihat membawa sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pengadaan kapal Aceh Hebat tersebut.
Informasi yang diterima awak media menyebutkan, pemeriksaan terhadap Junaidi dilakukan di lantai III Gedung BPKP Aceh.
Usai menjalani pemeriksaan, Junaidi melenggang keluar gedung pada malam hari. Namun sang kepala dinas yang menggunakan kemeja putih tersebut langsung menuju mobil minibus untuk pulang. Suara Junaidi juga terlihat terbata-bata ketika beberapa awak media mencoba mengonfirmasi Junaidi.
“Ini kan masih penyidikan, coba ditanyakan ke… Kami ngobrol tidak boleh menyampaikan itu, ini kan masih ditanyain, apa-apa pertanyaan harus mereka yang itu, jangan ke saya,” kata Junaidi.
Dia juga mengaku lupa dengan jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik KPK selama pemeriksaan.
Sebelumnya, komisi antirasuah juga pernah memanggil Junaidi ke Gedung KPK di Jakarta medio Juni 2021 lalu. Informasi yang diterima awak media menyebutkan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan proyek APBA dan pengadaan Kapal Aceh Hebat serta proyek Multiyears.
Selain Junaidi, KPK pada hari yang sama juga memintai keterangan dari Kabag Pemilihan Penyedia Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Azhariyanto. Dia diperiksa KPK selama delapan jam dan baru meninggalkan lokasi gedung BPKP pada pukul 17.00 WIB.
KPK juga disebutkan akan memeriksa Kuasa Pengguna Anggara (KPA) Pengadaan Tahun 2019-2020, Muhammad Al Qadri. Selain itu, KPK juga dijadwalkan memintai keterangan dari Kepala ULP Aceh tahun 2019, Irawan Pandu Negara.
KPK juga memanggil sejumlah anggota DPR Aceh untuk dimintai keterangan di Gedung BPKP Aceh pada 25-26 Oktober 2021. Di antara mereka yang dipanggil seperti Wakil Ketua DPRA Dalimi, Hendra Budian dan Safaruddin. Tak hanya itu, KPK juga memanggil beberapa mantan anggota DPR Aceh yang pernah menduduki jabatan sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) dan beberapa pejabat ULP Aceh lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik KPK masih memintai keterangan terhadap sejumlah pejabat di Aceh. Pemeriksaan tersebut berlangsung tertutup.[]
Belum ada komentar