PM, Banda Aceh – Mahkamah Syariah Aceh memvonis bebas SUR (45) terdakwa pemerkosa anak di Aceh Besar. SUR merupakan ayah kandung korban yang juga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Humas MS Aceh Darmansyah Hasibuan, kepada awak media, Jumat, 8 Oktober 2021, membenarkan adanya vonis bebas terhadap pemerkosa anak kandung tersebut. Dia menyebutkan putusan itu tertuang dalam Nomor 22/JN/2021/MS Aceh, “yang amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan.”
Sebelumnya MS Jantho memvonis SUR bersalah atas pemerkosaan terhadap anak kandungnya. Dia dihukum 180 bulan penjara. Namun SUR melakukan banding ke MS Aceh.
SUR ditangkap polisi pada Februari 2021 lalu karena diduga melakukan pelecehan terhadap anak kandungnya yang masih berusia empat tahun. Penangkapan SUR dilatarbelakangi oleh laporan ibu kandung korban yang kebetulan sudah tidak tidak tinggal serumah lagi dengan terdakwa.
Vonis Hakim MS Aceh mengecewakan
Wakil Ketua Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA), Ayu Ningsih mengaku sangat kecewa dengan putusan hakim MS Aceh tersebut. Dia mengatakan mengadili pemerkosaan anak tida bisa disamakan dengan perkara biasa. “Karena peristiwa pemerkosaan terhadap anak kerap terjadi di ruang privat sehingga tidak tersedianya saksi dan tidak adanya bukti fisik yang secara langsung melihat peristiwa tersebut,” kata Ayu Ningsih kepada pikiranmerdeka.co, Jumat, 8 Oktober 2021.
“Yang tersedia hanyalah keterangan anak sebagai saksi korban,” lanjut Ayu Ningsih.
Dia mengatakan dibutuhkan keterampilan khusus dari hakim dalam memintai keterangan anak sebagai saksi korban. Hal tersebut dinilai perlu untuk dapat mengungkap fakta-fakta persidangan dengan beberapa pertimbangan, berdasarkan sosial justice atau keadilan masyarakat, legal justice (keadilan berdasarkan perundang-undangan) untuk mencapai presice justice atau penghargaan tertinggi untuk keadilan.
Vonis bebas yang dikeluarkan oleh Mahkamah Syariah Aceh tidak hanya terjadi kali ini saja. Beberapa waktu lalu, seorang terdakwa juga divonis bebas setelah dibuktikan bersalah dalam sidang di Mahkamah Syariah Jantho. Terdakwa yang merupakan paman korban kemudian melakukan upaya banding ke MS Aceh. Oleh Majelis Hakim MS Aceh, terdakwa lantas divonis tidak bersalah. [Baca: Ramai-ramai Menggugat Putusan Bebas Terdakwa Pemerkosa Anak di Aceh]
“Dengan beberapa vonis bebas Hakim Mahkamah Syariah Aceh terhadap pelaku pemerkosaan terhadap anak, tentunya semakin menambah rasa kecewa korban dan masyarakat kepada Pengadilan Mahkamah Syariah Aceh,” kata Ayu Ningsih.
Ayu menganggap MS Aceh tidak cukup capable dalam mengadili perkara-perkara jinayat, “terutama untuk mengadili perkara jinayat yang diatur dalam Qanun Jinayat Aceh nomor 6 tahun 2014, terutama pasal 47 dan pasal 50 tentang pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak.”
KPPAA menganggap sudah selayaknya Pemerintah bersama DPRA mengevaluasi kembali kewenangan MS Aceh untuk mengadili perkara jinayat, seperti diatur dalam Qanun Jinayat Aceh. Komisi tersebut juga meminta kewenangan pengadilan perkara jinayat atau pidana kasus pemerkosaan anak dan pelecehan seksual terhadap anak dikembalikan kepada Pengadilan Negeri.
Ayu juga meminta DPRA untuk merevisi Qanun Jinayat Aceh, atau mencabut dua pasal krusial, pasal 47 dan pasal 50 dalam qanun tersebut. Revisi ini menurut Ayu sangat penting guna menyelamatkan anak-anak Aceh dari kejahatan seksual yang semakin marak terjadi. Dia juga meminta publik memberikan dukungan untuk pencabutan dua pasal atau revisi Qanun Jinayat tersebut.
KPPAA juga berharap pemerintah mampu menempatkan orang-orang yang capable dan berintegritas di pengadilan Mahkamah Syariah. Selain itu, kata dia, pemerintah juga perlu merekrut hakim-hakim ad-hoc yang kapasitasnya tidak diragukan lagi.
“(Pemerintah perlu) merekrut para hakim yang memiliki inovasi dalam membuat dan menemukan hukum baru melalui putusan yang dibuatnya, yang bisa menjadi yurisprudensi bagi hakim lainnya,” pungkas Ayu.[]
Belum ada komentar