Banggar DPR Sepakati Dana Otsus Aceh TA 2022 Senilai Rp7,5 Triliun

RSB 0143 Irwan1
Anggota Banggar DPR RI, Irwan (Foto: Ist)

PM, Jakarta – Panitia Kerja (Panja) Transfer ke Daerah dan Dana Desa menetapkan alokasi Dana Otonomi Khusus (DOKA) atau disebut juga Otsus untuk Aceh sebesar Rp7,5 triliun pada tahun anggaran 2022. Sementara Papua mendapat alokasi Rp5,7 triliun dan Papua Barat sebesar Rp2,7 triliun.

Dalam laporannya, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Irwan mengatakan Papua dan Papua Barat juga mendapat Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) dalam rangka Otsus sebesar Rp4,37 triliun. Infrastruktur DTI meliputi infrastruktur perhubungan, telekomunikasi, air bersih, energi listrik, dan sanitasi lingkungan.

Banggar DPR RI juga memberikan catatan agar Dana Otsus ini dapat dipergunakan secara fokus dan terarah. Pemerintah juga diminta untuk sungguh-sungguh memerhatikan kualitas SDM yang mengelola Dana Otsus.

“Kedua, pemerintah perlu melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan Dana Otsus,” kata Irwan dalam Rapat Kerja Banggar DPR RI dengan pemerintah dan Gubernur Bank Indonesia dalam rangka pembicaraan Tingkat I RAPBN TA 2022 beserta Nota Keuangannya, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 September 2021 kemarin.

Adapun Panja Transfer ke Daerah dan Dana Desa tersebut terdiri dari 52 Anggota Banggar DPR RI dengan Koordinator Pimpinan Banggar DPR RI. Panja tersebut juga terdiri dari 28 orang perwakilan pemerintah.

Disebutkan, Panja ini bertugas membahas pokok-pokok kebijakan dan alokasi transfer ke daerah dan Dana Desa pada RAPBN 2022, yang terdiri dari Transfer ke Daerah (Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, serta Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta) dan Dana Desa.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait