PM, Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan berkas perkara penjualan tiga lembar kulit harimau dengan tersangka AS (48) sudah lengkap pada Senin, 20 September 2021 dan akan segera disidangkan. AS ditangkap oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera di Jalan Burung Desa Gusung Batu Kecamatan Deleng Pokhisen Aceh Tenggara pada 13 Agustus 2021 lalu. Bersama AS, Balai Gakkum turut mengamankan barang bukti berupa tiga lembar kulit harimau Sumatera, tulang, dan 9 Kg sisik trenggiling.
AS akan dikenakan ancaman pidana berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Penyidik Balai Gakkum KLHK masih akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Haluanto Ginting, Selasa, 21 September 2021 malam.
Penangkapan AS bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi penjualan bagian-bagian satwa dilindungi di Aceh Tenggara. Selanjutnya Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera membentuk tim untuk mengumpulkan informasi, baru kemudian menjalankan Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar. Tim menangkap AS saat bagian-bagian satwa dilindungi itu akan dijualnya.[]
Belum ada komentar