PM, Tangerang – Api mengamuk hebat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten, Rabu, 8 September 2021. Blok hunian Chandiri 2 atau juga disebut Blok C2, diketahui membara sekitar pukul 01.45 waktu setempat setelah pengawas melihat dari atas.
Pengawas yang tidak disebutkan nama itu kemudian menelepon kepala keamanan di Lapas tersebut. Semua panik lantaran Lapas tersebut menampung 2.072 warga binaan. Khusus untuk Blok C2 terdapat 122 warga binaan yang terkunci di balik jeruji besi. Rincian penghuninya adalah 119 napi kasus narkotika, dua napi kasus terorisme, satu napi kasus 338 KUHP, dan dua warga negara asing dari Afrika Selatan dan Portugal.
Kepala Lapas yang mendapati kabar dari sang pengawas langsung menghubungi unit pemadam kebakaran. Berselang 13 menit kemudian, sebanyak 12 unit mobil pemadam kebakaran datang ke lokasi.
Jagawana api berupaya keras memadamkan si jago merah. Butuh waktu hingga 1,5 jam hingga api padam. Namun aksi para pemadam kebakaran dibantu petugas lapas setempat tersebut tidak dapat menyelamatkan 41 napi yang terjebak di sana. Jasad ke 41 napi tersebut hangus terbakar. Sebanyak 40 diantaranya meninggal di lokasi, sementara satu napi meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.
Selain itu, sebanyak delapan orang menderita luka berat dan 72 lainnya luka ringan dalam insiden tersebut.
Dilansir kompas.com, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran mengatakan, korban tewas dievakuasi ke RSUD Kabupaten Tangerang dan RSUP Sitanala. Sementara korban luka berat dan luka ringan dirawat di RSUP Sitanala.
Dugaan sementara, kebakaran tersebut dipicu oleh arus pendek listrik. Namun, Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri telah dikerahkan guna menyelidiki penyebab pasti kebakaran itu.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat konferensi pers di Lapas Kelas 1 Tangerang mengatakan Blok C2 yang terbakar tersebut berbentuk paviliun. Kamar-kamar tahanan sengaja dikunci lantaran mengikuti protap. “Memang protap-nya lapas harus dikunci. Kalau enggak dikunci, nanti melanggar protap,” kata Yasonna.
Lapas Kelas 1 Tangerang dibangun sejak tahun 1972. Usia lapas yang menampung narapidana perkara terorisme, narkoba dan kasus pembunuhan sudah menginjak 49 tahun pada 2021 ini.
Dari 41 napi yang tewas, dua diantaranya merupakan Warga Negara Asing. Satu orang adalah warga Portugal dan satu lainnya warga Afrika Selatan. Sementara 39 lainnya menurut Yasonna, merupakan warga Indonesia.
Sebanyak 41 napi yang tewas terbakar tersebut tidak dapat diselamatkan oleh petugas karena sel mereka dikunci. “Jadi ada yang tidak sempat dikeluarkan dari kamar,” ungkap Yasonna.
Dilansir dari tribunjakarta.com diketahui mereka yang tewas dalam insiden kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang adalah Chendra Susanto bin Ten Ho, Andi Tubin alias Paci bin Ahmad Gempa, Lim Angie Sugianto bin Go Shong Weng, Hengky Gunawan Tjong bin Liu Pen Hin, dan Hermawan bin Nunung.
Selanjutnya Mohammad Ilham bin Juyono, Sarim alias Bapak bin Harkam, I Wayan Tirta Utama alias Tita Utama bin Nyoman Sami, Marjuki bin Nipan alias Onoy, dan Juaeni alias Juweng bin Karna juga masuk dalam daftar napi tewas.
Kemudian ada Setiawan alias Iwan bin Sumarna, Diyan Adi Priyana alias Diyan bin Kholil, Ricardo Ussumane Embalo bin Antonio Embalo, Sugeng Cahyono bin Sujono, dan Doni Candra alias Rambo bin Alinodan juga dilaporkan tewas dalam musibah tersebut.
Ajum bin Jaya, Roman Iman Sunandar bin Sunardi, Anton alias Capung bin Idal, Pujiyono alias Destro bin Mundori, serta Petra Eka alias Etus bin Suhendar juga masuk dalam daftar napi tewas.
Masih menurut Tribunjakarta, daftar nama napi tewas selanjutnya adalah Bambang Guntara Wibisana bin Ahmad Yanan, Kurniawan alias Bopan bin Sahuri, Pajar Prio Handogo bin Sunarto, Muhammad Yusuf bin Mamat, Chepy Hidayat bin Didin Komarudin, Mad Idris alias Boy alias Jenong bin Adrismon, Kusnadi bin Rauf, Rocky Purmana bin Syafrizal Sani, Alfin bin Marsum, dan Bustanil Arifin bin Arwani.
Selanjutnya, Hadi Wijoyo bin Sri Tunjung Pamungkas, Mashuri bin Hamzah, Sumantri Jayaprana alias Ipan bin Darman, Eko Supriyadi bin Karidi, Samuel Machado Nhavene, Rizal alias Sangit bin Tinggal, M Alfian Ariga alias Gayomen bin Bunyamin Saleh, Rezkil Khairi alias Padang bin Nursin, Ferdian Perdana bin Sukriyadi, Irfan bin Pieter, dan Rudhi alias Cangak bin Ong Eng Cue juga masuk dalam daftar yang tewas.
“Salah satu korban meninggal adalah warga binaan kasus terorisme, satu pembunuhan, sementara lainnya kasus narkoba,” ujar Yasonna.[]
Belum ada komentar