PM, Banda Aceh – Pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2020 mendapat penolakan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRA. Setakat dengan Banggar, sebanyak lima dari sembilan fraksi yang ada di DPRA juga sepakat menolak LPJ pelaksanaan Pergub APBA 2020 beberapa waktu lalu.
Banggar DPRA dalam sidang paripurna tersebut menyebutkan ada 30 temuan dalam pengelolaan APBA berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2020. Temuan tersebut, menurut Banggar, perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh.
Selain itu, penggunaan anggaran daerah dalam Pergub APBA 2020 juga dinilai lebih mengutamakan biaya aparatur. Dalam paparannya, Banggar DPRA lantas mencontohkan anggaran untuk staf khusus untuk penasehat khusus Gubernur Aceh yang mencapai Rp6,3 miliar serta bantuan organisasi sosial lainnya.
Begitu pula pencapaian ekonomi makro pemerintah yang disebut-sebut masih jauh jika dibandingkan dengan janji-janji kampanye, seperti yang dituangkan dalam RPJMA 2017-2022.
Di sisi lain, alasan penolakan Banggar DPRA terhadap LPJ Pergub APBA 2020 juga bersandar pada pengelolaan keuangan Aceh yang amburadul. “Seperti yang terjadi pada tahun anggaran 2020, di mana SILPA Aceh mencapai Rp3,96 triliun,” ungkap Juru bicara Banggar DPR Aceh Azhar Abdurrahman saat itu.
Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Nova Iriansyah juga telah melakukan refocusing atau pergeseran anggaran sebanyak empat kali melalui Pergub. Hal tersebut dilakukan Gubernur Aceh tanpa memberitahukan kepada DPRA. Banggar DPRA juga menemukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada pengelolaan keuangan di Sekretariat Daerah (Setda) Aceh dan di Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA).
Belum lagi dengan banyaknya program dan kegiatan yang menurut Banggar DPRA, tidak tepat sasaran. Juru bicara Banggar DPR Aceh Azhar Abdurrahman mencontohkan program pada Dinas Pendidikan Aceh, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas Pengairan, Dinas Perkim, dan beberapa dinas lain yang dinilai sangat merugikan. “Artinya juga bertentangan dengan berbagai ketentuan perundang-undangan,” ujar Azhar seperti dilansir detik.com.
Selain berbagai temuan yang dipaparkan oleh Banggar, beberapa Fraksi DPRA juga mengemukakan alasan menolak LPJ Pergub APBA 2020. Fraksi Partai Aceh misalnya, yang menilai Gubernur Aceh telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan sebagaimana disampaikan oleh Badan Anggaran DPRA. Adapun aturan perundang-undangan yang dilanggar seperti Pasal 183 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Kemudian Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Selanjutnya, Pasal 28 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Kemudian, Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Pasal 177 dan 178 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Fraksi Partai Aceh juga menyebutkan bahwa Sekda Aceh turut bertanggungjawab terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan APBD 2020. Atas hal itu, Fraksi PA menilai sudah pantas jika Sekda Aceh diganti.
Fraksi PA juga meminta pimpinan DPRA untuk meneruskan semua temuan yang terdapat dalam LHP BPK RI kepada aparat penegak hukum, untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Fraksi PA pun meminta pimpinan untuk meneruskan temuan itu dan melaporkannya secara resmi atas nama lembaga DPRA.
Usai penolakan tersebut, Pemerintah Aceh pun melakukan konsultasi langsung dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait LPJ Pergub APBA 2020 itu. Saat ini, Tim Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang melakukan review terhadap LPJ APBA 2020 tersebut.
Lantas bagaimana hasil review tersebut? Benarkah seperti paparan yang disampaikan Banggar dan lima Fraksi DPRA tentang adanya pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan dalam pelaksanaan LPJ Pergub APBA 2020?
Untuk menjawab hal tersebut, pikiranmerdeka.co mencoba mempertanyakan hasil review dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochammad Ardian Noervianto, Rabu, 8 September 2021.
Melalui pesan singkat aplikasi chat WhatsApp, Ardian mengatakan Tim Dirjen Bina Keuangan Daerah masih sedang melakukan review terhadap LPJ Pergub APBA 2020 tersebut. “Saya belum bisa komentar, biarkan tim evaluasi bekerja secara independen,” jawab Mochammad Ardian Noervianto singkat.[]
Belum ada komentar