Penyidik Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di PT Askrindo

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak

PM, Jakarta – Tim Penyidik Jam Pidsus Kejaksaan Agung kembali memeriksa empat saksi terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Tahun Anggaran 2016-2020.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu, 1 September 2021.

Adapun mereka yang dimintai keterangan sebagai saksi adalah SJD selaku Pelaksana Pemasaran PT AMU Perwakilan Kupang. Selanjutnya JKDD selaku Pelaksana Pemasara PT AMU Perwakilan Pakalanbun, SH selaku Pelaksana Pemasaran PT AMU Perwakilan Madura, dan AS selaku Pelaksana Pemasaran PT AMU Perwakilan Jember.

“Diperiksa terkait dengan produksi, komisi, penarikan tunai dan penyerahan biaya operasional ke Pinca PT Askrindo,” kata Leonard.

Penyidik Kejagung RI diketahui tengah menyelidiki dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) tahun anggaran 2016 sampai 2019.

Pihak Kejagung mulai memeriksa saksi setelah kasusnya dinaikkan ke tahapan penyidikan. Sejak Juni 2021 lalu, beberapa orang terkait kasus tersebut telah dimintai keterangan temasuk Kepala Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) PT Askrindo, AP.

Tim penyidik Kejagung RI juga terus menyelidiki dugaan keterlibatan mantan Direktur Pemasaran PT AMU cabang Semarang WW terkait kasus tersebut. Saat perkara korupsi terjadi, WW menjabat sebagai Direktur Operasional PT AMU.

Seperti dilansir bisnis.com disebutkan WW menampung dan menyisihkan seluruh biaya operasional dari 64 cabang PT AMU untuk beberapa direksi PT Askrindo sebagai kantor pusat. Hingga saat ini, tim Penyidik masih menelusuri apakah ada keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Pada 25 Agustus 2021 kemarin, pihak Penyidik Kejagung RI menegaskan telah medapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus itu. Penyidik juga sudah menemukan adanya setoran sejumlah uang operasional kepada para petinggi PT Askrindo. Namun, belum ada rincian pasti terkait jumlah uang yang disetorkan kepada para petinggi perusahaan itu.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait