Kejagung Periksa 7 Saksi Lagi Terkait Dugaan Korupsi PT Asabri

Gedung Jampidsus
Kejagung Periksa 7 Saksi Lagi Terkait Dugaan Korupsi PT Asabri

PM, Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus mendalami dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Asabri. Mereka memeriksa 7 saksi terkait 10 tersangka manajer investasi (MI) dan pihak lain yang terlibat.

“Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,” kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (30/8).

Ketujuh saksi yang diperiksa yaitu: H selaku Direktur Utama PT OSO Sekuritas, ES selaku Head Operation PT Millennium Asset Mangement, dan RDA selaku Direktur PT Millennium Asset Management.

Kemudian, N selaku Fund Manager PT Asia Raya Kapital, ABW selaku sales PT Anugerah Sekuritas Indonesia, IW selaku pegawai PT Pool Advista Sekuritas, dan DB selaku pihak swasta.

“Mereka diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 manajer investasi (MI) dan
pendalaman keterlibatan pihak lain di PT Asabri,” sebut Leonard.

Selain itu, Leonard menjelaskan bahwa keterangan pada saksi berguna untuk kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana didengar, lihat, dan alami guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asabri.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan 10 korporasi sebagai tersangka manajer investasi (MI) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asabri.

“Penetapan tersangka terhadap Manajer Investasi dilakukan berdasarkan gelar perkara (ekspose) yang diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap pengurus Manajer Investasi,” kata Leonard dalam keterangannya, Rabu (28/7).

Ke-10 manajer investasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni: Korporasi PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, Korporasi PT VAM, PT ARK, PT. OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.

“Telah menemukan fakta reksadana yang dikelola oleh manajer investasi yang pada pokoknya tidak dilakukan secara profesional serta independen karena dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pihak pengendali tersebut sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang digunakan/dimanfaatkan oleh manajer investasi,” ujarnya.

Perbuatan manajer investasi tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan tentang pasar modal dan fungsi-fungsi manajer investasi serta peraturan lainnya yang terkait. Perbuatan mereka mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Asabri sebesar Rp.22.788.566.482.083.

Ke-10 tersangka manajer investasi tersebut dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tersangka Perseorangan

Selain itu 10 tersangka manajer investasi, kasus dugaan korupsi PT Asabri juga turut menyeret delapan tersangka perseorangan, yakni mantan Direktur Utama Asabri Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja. Lalu, Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setianto, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, serta Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Keuangan Asabri 2008-2014 Bachtiar Effendi.

Saat ini kedelapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri tengah mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mereka didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun.

Kejagung juga telah kembali menetapkan tersangka baru atas kasus dugaan korupsi PT Asabri, yaitu Teddy Tjokrosaputro (TT), selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, pada Kamis (26/8).

Teddy yang merupakan saudara kandung dari Benny Tjokrosaputro diduga telah turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri pada beberapa perusahaan periode 2012-2019.[] sumber: merdeka.com

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait