PM, Washington – Sirhan Sirhan, pelaku pembunuhan Senator Robert F. Kennedy direkomendasikan memperoleh pembebasan bersyarat pada Jumat (27/8). Sirhan, seorang imigran Palestina, pada 1968 didakwa bersalah dan saat ini telah menjalani hukuman penjara selama 53 tahun.
Kedua putra Kennedy, Robert F. Kennedy, Jr. dan Douglas Kennedy mendukung pembebasan tersebut. Sirhan terhitung sudah tampil sebanyak 16 kali di hadapan dewan pembebasan bersyarat sebelum akhirnya diputus bebas.
Douglas yang saat kematian ayahnya masih berusia balita mengaku ada rasa berkecamuk saat bertatap muka dengan Sirhan.
“Saya pikir saya telah menjalani hidup saya baik dalam ketakutan akan dia dan namanya dalam satu atau lain cara. Dan saya bersyukur hari ini melihatnya sebagai manusia yang layak mendapatkan kasih sayang dan cinta, ungkap Douglas seperti dikutip dari CNN.
“Saya punya kasih-sayang untukmu.”
Sementara Robert Jr. mendukung pembebasan Sirhan lewat tulisan. Dia mengatakan tersentuh dulu kali pertama bertemu Sirhan.
“[Dia] menangis, menggenggam tangan saya dan meminta pengampunan dan menawarkan untuk jadi teman,” katanya.
Akan tetapi pembebasan bersyarat ini belum final. Nasib narapidana 77 tahun ini akan ditentukan di tangan Gubernur Gavin Newson, dengan pertimbangan jika pembebasan konsisten dengan keselamatan publik.
Sirhan menembak Kennedy hingga tewas di sebuah dapur di Ambassador Hotel, Los Angeles pada suatu acara kampanye. Kennedy sendiri saat itu merayakan kemenangan sebagai bakal calon presiden dari Partai Demokrat di 1968.
Tiga peluru tertanam di tubuh Kennedy sementara peluru keempat melewati pundak tanpa melukainya. Sebanyak enam orang lain di lokasi kejadian mengalami luka parah dan meninggal di hari berikutnya. Kemudian lima orang lainnya berhasil selamat.
Sirhan dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya. Namun karena Pengadilan Tinggi Negeri California menyatakan hukuman mati tidak konstitusional, Sirhan pun dihukum kurungan seumur hidup pada 1972.[] Sumber: CNN Indonesia
Belum ada komentar