PM, Banda Aceh – Penanganan kasus dugaan korupsi beasiswa tahun 2017 masih mangkrak dan belum ada penepatan tersangka apalagi pelimpahan berkas ke pengadilan. Padahal penanganan kasus tersebut telah dilakukan sejak tahun 2019 lalu dan telah berganti dua Kapolda di Aceh.
“Ini menjadi PR yang harus dituntaskan oleh Kapolda Aceh yang baru, Irjen Pol Ahmad Haydar,” ujar Koordinator Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Antikorupsi (KoMPAK), Ikhwan Kartiawan, melalui siaran pers, Jumat, 27 Agustus 2021.
Indikasi dugaan korupsi tersebut pada awalnya ditemukan oleh Inspektorat Aceh. Mereka bahkan telah mewawancarai para penerima beasiswa Aceh dan menganalisis arus keuangan. Pihak Inspektorat bahkan telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut kepada Polda Aceh.
Selanjutnya, kisah Ikhwan, Polda Aceh bekerjasama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh telah melakukan audit investigasi Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Ikhwan menduga penanganan kasus ini memiliki kepentingan politik yang tinggi. Sehingga proses audit sempat berhenti pada tahun 2019. Masalah lainnya, menurut Ikhwan, tenaga ahli anggota DPRA juga terkesan tidak kooperatif ketika proses audit dilanjutkan. Selain itu, KoMPAK menduga ada pihak tertentu yang menyembunyikan dokumen penting dari BPKP Aceh.
“Walaupun berbagi data hingga saksi sudah diperiksa penyidik, hingga kini belum ada satupun tersangka. Hal ini menggerus kepercayaan publik terhadap penanganan korupsi oleh Polda Aceh,” ujar Ikhwan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP terkait Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor SR-1333/PW01/5/2021 tertanggal 21 Juni 2021 diketahui kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp10 miliar, atau mencapai 46,50 persen dari anggaran total sebesar Rp21,7 miliar.
“Hasil audit kan sudah keluar dua bulan lalu, tetapi Polda Aceh belum juga kunjung menetapkan tersangka, sehingga PR pertama Kapolda yang baru yakni menuntaskan persoalan ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja institusi kepolisian dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu,” kata Ikhwan.
Sejak awal, lanjut Ikhwan, alokasi beasiswa ini memang cenderung aneh. Pasalnya, menurut Ikhwan, biasanya beasiswa diumumkan ke publik dan diberikan kepada yang patut tanpa pemotongan. Namun, beasiswa tersebut malah sebaliknya dan setiap anggota dewan mendapat kesempatan untuk mengusulkan ratusan calon penerima.
Terdapat beberapa nama anggota DPRA yang diduga berkaitan kuat dengan kasus tersebut, diantaranya IUA yang mengusulkan 341 orang atau 40 persen dari total keseluruhan penerima beasiswa. Selanjutnya DS yang mengusulkan 18 orang, MS 54 orang, dan YH 18 orang. Selain mereka ada pula nama AA yang juga diduga berkaitan dengan kasus itu, kemudian HY, serta beberapa orang lain yang tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRA. Namun dari sekian nama anggota DPRA yang tersandung kasus itu, baru enam diantaranya yang sudah dipanggil menghadap penyidik.
Untuk itulah Ikhwan berharap kasus dugaan korupsi beasiswa tersebut dapat dituntaskan oleh Kapolda Aceh yang baru. “Kita yakin Kapolda Aceh yang baru, yang memiliki latarbelakang dan track record baik di bidang reserse dan kriminal mampu menuntaskan persoalan ini sesegera mungkin,” ujar Ikhwan.
Ikhwan mengaku optimis kasus tersebut dapat diselesaikan lantaran sudah lama mencuat ke publik dan sudah menjadi rahasia umum. Ikhwan bahkan menyebutkan kasus tersebut sudah melalui supervisi KPK.
“Ketegasan Kapolda baru untuk menuntaskan dugaan korupsi beasiswa tahun anggaran 2017 ini akan jadi sebuah catatan baik di mata masyarakat, mudah-mudahan tak ada dusta antara Polda dan rakyat Aceh sehingga segera ditetapkan dan dilimpahkan ke pengadilan. Jika tidak, marwah kepolisian yang menjadi taruhannya,” kata Ikhwan.[]
Belum ada komentar