PM, Banda Aceh – Kementerian Agama RI Wilayah Aceh menambah syarat berupa surat bebas narkoba, bagi calon pengantin sebelum mendaftar pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Penambahan syarat tersebut dinilai penting guna meminimalisir angka pengguna narkoba dan menciptakan keluarga sakinah di Aceh.
“Aceh termasuk daerah darurat narkoba. Kita di Kementerian Agama apa yang bisa dilakukan agar masyarakat menjadi baik? Artinya dengan syarat tambahan kalau anak kita yang mendaftar nikah sudah terjerumus dalam narkoba minimal 6 bulan atau setahun dia sudah berhenti,” ujar Kepala Kantor Wilayah Agama Provinsi Aceh, Iqbal, Rabu, 25 Agustus 2021.
Hal tersebut disampaikan Iqbal dalam kegiatan Focus Group Discussion Harmonisasi Data Calon Pengantin dan Penguatan Keluarga, yang berlangsung di Hotel Permata Hati Banda Aceh.
Mengenai syarat tambahan tersebut, Iqbal mengatakan, Kanwil Kemenag Aceh akan berkonsultasi ke pusat dan juga dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). “Ini peluang yang menurut kami sangat penting, sangat bagus, ketika kita mencoba masuk untuk menciptakan masyarakat yang sehat lahir dan batin. Terkait teknis mungkin kami akan konsultasi ke pusat dan BNN sendiri,” katanya.
Selain syarat tambahan tersebut, Iqbal juga menyebutkan bahwa pelayanan di KUA saat ini sudah dilakukan secara maksimal. Pihaknya bahkan sudah menyediakan layanan pernikahan secara digital guna mempersingkat waktu bagi calon pengantin yang hendak mendaftar.[]
Belum ada komentar