Lima Tersangka Pembunuh Gajah Liar Ditangkap, Polda Aceh Diminta Sasar Sindikat

Lima Tersangka Pembunuh Gajah Liar Ditangkap, Polda Aceh Diminta Sasar Sindikat
Ilustrasi

PM, Banda Aceh – Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK) meminta kepolisian untuk turut menggandeng instansi lain guna mengembangkan kasus pembunuhan gajah liar di Aceh Timur. Elemen sipil tersebut juga meminta Polda Aceh untuk menyasar sindikat-sindikat perdagangan organ tubuh satwa lindung di Aceh.

“LSGK berharap pihak kepolisian dapat menyasar sindikat-sindikat perdagangan organ tubuh satwa lindung yang lebih luas lagi, yang selama ini bermain bebas di Aceh sehingga rantai sindikat perdagangan satwa liar yang dilindungi di Aceh khususnya dan Indonesia umumnya, betul-betul bisa berhenti dan memberi efek jera,” kata Program Manager LSGK, Missi Muizzan, melalui siaran pers Rabu, 18 Agustus 2021.

LSGK turut memberikan apresiasi atas keberhasilan Polda Aceh menangkap lima tersangka pembunuh gajah liar di Aceh Timur pada Senin, 16 Agustus 2021 kemarin. Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial EM (41), SN (33), JZ (50), RA (46), dan JN alias DG (35).

Kelima tersangka ditangkap atas dugaan keterlibatan mereka dalam pembunuhan gajah yang ditemukan mati tanpa kepala, di area perkebunan sawit PT Bumi Flora, di Gampong Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur.

Selain menangkap lima tersangka, polisi juga menetapkan satu orang sebagai DPO dalam kasus tersebut. Bersama para tersangka, aparat penegak hukum turut menyita sejumlah barang bukti guna pengembangan lebih lanjut.

Polisi bakal menjerat para tersangka dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Jo Pasal 55 KUHPidana.

LSGK berharap pelaku pembunuh gajah tersebut mendapat hukuman setimpal atas perbuatan yang dilakukannya. “Yang paling penting adalah dengan adanya penegakan hukum ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya untuk tidak main-main melakukan perbuatan-perbuatan melanggar hukum, yang dapat mengancam kepunahan satwa liar yang dilindungi negara ini,” tegas Missi Muizzan.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait