Pemerintah Aceh Berikan Stimulus Bantuan Modal untuk UMKM, Berikut Cara Pendaftarannya

Helvizar Disperindagkop
Pemerintah Aceh Berikan Stimulus Bantuan Modal untuk UMKM, Berikut Cara Pendaftarannya

PM, Banda Aceh – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Aceh akan segera merealisasikan bantuan stimulus ekonomi untuk pelaku UMKM berupa pemberian peralatan kerja. Bantuan itu diberikan dalam rangka pemulihan dan pemberdayaan UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

“Program ini bertujuan untuk menstimulus pelaku usaha dengan perkiraan 1.660 calon penerima manfaat baik individu maupun kelompok dari 23 kabupaten/kota di seluruh Aceh,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Helvizar Ibrahim, dalam keterangannya di Banda Aceh, Rabu, 11 Agustus 2021.

Helvizar mengatakan, pemberian stimulus peralatan kerja itu sesuai dengan momentum perayaan Hari UMKM yang jatuh pada tanggal 12 Agustus 2021. Ia mengatakan, program tersebut akan sangat bermanfaat mengingat situasi pandemi Covid-19 yang juga memberi dampak besar pada sektor ekonomi.

“Total nilai bantuan ini sebesar Rp27,5 Milyar. Penentuan calon penerima dilakukan melalui seleksi yang akan dilakukan oleh Tim Juri Independen,” kata Helvizar.

Helvizar menyebutkan, bagi para pelaku UMKM di Aceh yang ingin mendapatkan bantuan tersebut dapat segera mendaftarkannya mulai tanggal 12 sampai 27 Agustus 2021. Pendaftaran dapat diakses masyarakat pada situs www.wpaceh.com. Pada laman website itu masyarakat dapat melihat informasi terkait pendaftaran, persyaratan, jadwal, tahapan wawancara dan pengumuman.

Helvizar menjelaskan, bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran dapat mengunjungi Pusat Layanan Usaha Terpadu KUMKM pada Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM kabupaten/kota atau dapat menghubungi hotline whatsapp 085361031615 untuk Informasi lebih lanjut.

Helvizar menyebutkan, sasaran utama program tersebut adalah wirausaha pemula dan pelaku usaha mikro, wirausaha pemula yaitu pencari kerja/PHK atau belum memiliki pekerjaan. Adapun persyaratan utamanya adalah memiliki KTP Aceh dan melampirkan proposal usaha.

“Untuk pelaku usaha mikro wajib melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha dari kepala desa tempat usaha berdomisili,” sebut Helvizar.[] (Rilis)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20210224 WA0028
Sekda Aceh, Taqwallah didampingi Kepala Inspektorat Aceh, Zulkifli mengikuti rapat terkait manajemen aset dan optimalisasi pajak daerah dengan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), secara virtual dari Ruang Rapat Sekda Aceh, Banda Aceh, Rabu (24/2/2021). (Dok. Ist)

KPK Supervisi Tata Kelola Aset Pemerintah Aceh

Muzainah mengerjakan Ulok ulok di rumahnya di Desa Lamblang Manyang Darul Imarah Aceh Besar. FOTO Ghasyia MZ
Muzainah mengerjakan Ulok ulok di rumahnya di Desa Lamblang Manyang Darul Imarah Aceh Besar. (FOTO Ghasyia MZ)

Eksistensi Ulok-ulok khas Lamblang Manyang

Di Agara, Menhub Juga Janji Rehab Bandara Alas Leuser
Menhub Ignasius Jonan, ( tengah) didampingi Bupati Agara (kiri), anggota DPR RI Komisi V, M Salim Fakhri, (kanan), memberi keterangan pers kepada wartawan. Pikiran Merdeka | Riki Hamdani

Di Agara, Menhub Juga Janji Rehab Bandara Alas Leuser