Diduga Curangi Timbangan, Polisi Limpahkan Tiga Berkas Perkara Toko Emas ke Kejati

timbangan emas
Ilustrasi | Foto: digiindonesia.com

PM, Banda Aceh – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh telah menyerahkan berkas tahap I kasus beberapa toko penjual emas yang tidak sesuai kadar ke Kejati Aceh, Senin, 2 Agustus 2021. “Sudah kita serahkan ke Kejati. Untuk tahap I berupa pengiriman tiga berkas perkara tentang kasus emas yang dijual tidak sesuai kadar,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya, S. I. K., dalam keterangan tertulisnya, Senin 2 Agustus 2021.

Sony menjelaskan, krtiga berkas perkara tersebut adalah milik JJ selaku pemilik toko emas B, berkas S selaku pemilik toko emas A, dan EA selaku pemilik toko emas L.

“Ada satu lagi berkas atas nama H, selaku pemilik toko emas H yang masih dalam pemeriksaan. Nanti akan menyusul,” jelas Dirreskrimsus.

Dalam keterangannya Dirreskrimsus juga ikut membeberkan, bahwa cara para pelaku melakukan kejahatan tersebut dengan memalsukan keterangan di dalam kwitansi pembelian emas.

“Dalam kwitansi, kadar emasnya tertera 99 persen. Namun faktanya, setelah uji laboratorium hasilnya tidak sesuai,” terang Dirreskrimsus.

Dalam kasus tersebut, penyidik turut menyita beberapa barang bukti berupa tiga kalung emas seberat 26,6 gram, satu cincin emas belah rotan seberat 6,6 gram, dan satu perhiasan emas rantai tangan dengan berat 5 gram.

Dirreskrimsus menegaskan pihaknya akan berkomitmen untuk melindungi konsumen atau masyarakat dari ketidaktahuan tentang kualitas barang yang dicurangi oleh oknum toko emas.Dia berharap bagi masyarakat yang mengetahui, melihat, atau mengalami hal serupa, baik di Banda Aceh maupun di tempat lain dalam wilayah hukum Polda Aceh agar segera melaporkannya supaya dapat dilakukan penindakan hukum.

Polisi bakal menjerat tersangka dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 Huruf f Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga mencapai dua miliar rupiah.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait