PM, Banda Aceh – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh mendukung rencana Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk merevisi Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Revisi yang dimaksud adalah mencabut sejumlah pasal terkait perkara pelecehan seksual terhadap anak. Menurut kajian KontraS Aceh, beberapa pasal dalam Qanun Jinayat sangat lemah dalam beberapa aspek, di antaranya soal jenis hukuman terhadap pelaku kekerasan dan upaya pemulihan terhadap korban anak.
Menindaklanjuti dukungan itu juga, KontraS Aceh menyatakan siap menyerahkan hasil kajian mengenai permasalahan-permasalahan dalam penerapan qanun tersebut dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak di Aceh selama ini.
“Akan kita rampungkan segera,” tegas Koordinator KontraS Aceh, Hendra Saputra, Jumat (16/6/2021).
Sebelumnya, KontraS bersama sejumlah elemen sipil di Aceh satu suara menyikapi kian tingginya angka kasus kekerasan seksual di Aceh. Koalisi tersebut Aceh telah mendesak DPRA segera merevisi Qanun Jinayat, yakni dengan mencabut pasal tentang Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual, agar pemenuhan hak-hak korban pada proses peradilan bisa diupayakan.
Pihaknya menilai, pasal-pasal tersebut belum mengakomodir kepentingan korban, seperti dalam hal pembuktian perkara, penghukuman pelaku hingga pemulihan korban.
Desakan untuk merevisi qanun tersebut di Aceh semakin santer, usai Mahkamah Syar’iyah Aceh membebaskan terdakwa pelaku pemerkosaan terhadap anak yang terjadi di Lhoknga, Aceh Besar beberapa waktu lalu.
“Kekerasan terhadap anak sudah darurat, perlu upaya-upaya tegas untuk mencegah hal ini tidak terulang lagi ke depannya, salah satunya dengan mengembalikan wewenang penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak,” tandas Hendra. []
Belum ada komentar