PM, Banda Aceh – Pemilihan keuchik secara langsung (pilchiksung) serentak di Kota Banda Aceh bakal dihelat Oktober 2021 mendatang. Teknisnya bakal diatur dalam peraturan wali kota turunan dari Qanun Pemilihan Keuchik Serentak.
Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Musriadi menyampaikan, selain mengacu amanat Undang-Undang Desa Tahun 2014, pemilihan keuchik serentak diharapkan bisa memberi efisiensi dan efektivitas dalam sebuah pemilihan keuchik.
“Keuntungan yang jelas pada pemilihan keuchik serentak yaitu untuk memberikan efisiensi anggaran dan efektivitas baik dari segi waktu maupun tenaga,” kata Musriadi saat menyampaikan laporan Komisi I dalam sidang paripurna DPRK Banda Aceh, Senin (7/6/2021).
Selain itu, usai pemilihan keuchik serentak, pelantikannya juga akan dilakukan secara serentak dan bisa menghemat anggaran dan waktu.
Berdasarkan laporan yang diterimanya dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, untuk Oktober nanti ada 25 gampong di sembilan kecamatan di Banda Aceh yang siap menggelar pemilihan keuchik serentak.
Musriadi berharap Banda Aceh jadi role model untuk kabupaten/kota lainnya di Aceh. Pilchiksung serentak ini menurutnya praktik demokrasi di gampong yang butuh partisipasi aktif dari masyarakat.
Ke depan, kata dia, peraturan wali kota harus segera disusun untuk memberikan kepastian beberapa tahapan dan persiapannya.
“Dibutuhkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Juklak dan juknis karena ini sebagai pedoman para panitia dan calon keuchik,” katanya.
Ia berharap, forkopimda harus dilibatkan untuk membantu perhelatan ini, terutama berkaitan dengan pengamanan agar pelaksanaan pilchiksung berjalan kondusif.
“Kita menyarankan DPMG melakukan bimtek pilchiksung serentak 2021 dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas SDM bagi panitia daerah, panitia fasilitasi kecamatan, sampai dengan panitia pilkades, serta untuk memberikan pemahaman yang sama terkait pelaksanaan pilkades dari persiapan sampai dengan penetapan,” pungkasnya.(*)
Belum ada komentar