PM, Banda Aceh – Untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19, personel gabungan dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP/WH Aceh, Kamis malam (27/5/2021) terus melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Kota Banda Aceh.
“Kegiatan tersebut dilakukan dengan berpatroli dan menyegel setiap warung kopi dan nasi yang masih melanggar Perwal Kota Banda Aceh, yaitu masih buka di atas pukul 23.00 WIB,” sebut Karo Ops Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sarjito dalam keterangannya, Jumat (28/5/2021).
Dalam patroli tersebut, sedikitnya ada 11 kafe/warung yang disegel petugas dengan diberikan garis polisi. Selain itu, sambung Agus, ada delapan kafe lagi dan satu tempat Playstation yang sudah ditindak dan diserahkan ke Satpol PP untuk diberi sanksi berupa surat teguran dan pernyataan kepada pemilik kafe.
“Ada 8 kafe yang sudah diberi sanksi dan surat teguran, yaitu; Kedai Kopi Warisan, Mie Cek Nawi, Fidyen Arabica Cafe, Remember Cafe, Star Jazz Kupi, Abizar Kupi, Abu Dhabi Cafe, dan Like Kupi,” beber Agus.
“Ada satu lagi tempat main game, yaitu Zone Playstation,” tambahnya.
Agus juga menjelaskan, peningkatan kegiatan ini dilakukan karena secara umum tingkat kepatuhan masyarakat terhadap upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid-19 ini dianggap rendah serta angka penularan yang semakin meningkat.
“Masih rendah tingkat kepatuhan masyarakat baik dalam mematuhi protokol kesehatan maupun dalam mematuhi aturan Covid-19 dari pemerintah,” sebutnya.
“Jadi, dengan dilakukan penindakan ini bukan berarti kami kejam, tapi ini semua demi menyelamatkan masyarakat Aceh,” pungkasnya.(*)
Belum ada komentar