PM, Banda Aceh – Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Sabang, H Yuni Eko Hariyatna alias Haji Embong, meminta Kejati Aceh segera menuntaskan dugaan korupsi pembangunan jaringan air bersih di Pulo Breuh tahun 2017.
Proyek itu sebelumnya berada di bawah otoritas Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).
“Kejelasan status hukum dari Kajati Aceh ini sangat penting bagi masyarakat di Pulo Ace,” kata Haji Embong, Rabu (17/3/2020).
Menurut dia, kejelasan status hukum pada jaringan air bersih itu sebagai bentuk transparansi dalam pemberantasan korupsi, serta mendukung pembangunan yang tepat guna dan tepat sasaran.
“Jangan sampai uang negara habis miliaran, tetapi hasilnya tidak bisa dinikmati oleh masyarakat seperti beberapa proyek BPKS lainnya di Pulo Aceh,” kata dia lagi.
Ia mencontohkan proyek pelabuhan perikanan yang dibangun BPKS yang menghabiskan anggaran Rp438 miliar di Pulau Breuh.
“Dan mungkin pekerjaan lainnya yang menggunakan uang negara. Ini perlu pengungkapan secara hukum mengapa pekerjaannya selesai tetapi tidak bisa difungsikan dan terbengkalai,” imbuh H Embong.(*)
Belum ada komentar