Usai Progres MCP, Seluruh Sekda Kabupaten/Kota Bakal Dievaluasi

Screenshot 591
Ilustrasi/Hukumonline.

PM, Banda Aceh – Gubernur Aceh mengundang seluruh sekretaris daerah seluruh kabupaten dan kota se-Aceh untuk mengikuti rapat secara virtual, Selasa (16/3/2021) besok.

Rapat itu akan membahas tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Diseminasi Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2021 di KPK. Sebelumnya, rapat itu membahas Korsupgah Korupsi Terintegrasi di Provinsi Aceh. Di mana capaian indikator atas delapan Area Intervensi secara rata rata di Aceh belum terlalu memuaskan.

“Untuk itu Pemerintah Aceh akan menyelenggarakan Rapat dengan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota pada tanggal 16 dan 18 Maret 2021,” demikian bunyi surat undangan yang dikirimkan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Aceh, Jumat lalu.

Dalam rapat Selasa nantinya, pemerintah akan mengevaluasi MCP capaian tahun 2020 dan target MCP tahun 2021. Tim MCP kabupaten dan kota, Kepala Dinas Kesehatan, Kabag Isra dan Pengurus Korpri akan mendapatkan penjelasan format tentang presentasi pada rapat pimpinan di hari Kamis.

Pada Kamis itu pula, sekda seluruh Aceh menggelar Pra Rapim dan Normalisasi Format Rapim di Aula Inspektorat Aceh. Siangnya, seluruh peserta akan mengikuti Rapim dengan MCP Pemerintah Aceh, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Aceh.

Adapun bahan presentasi sebagaimana dengan topik utama adalah Resume MCP 2020 dan Rencana Capaian pada April 2021.

Rapat juga akan membahas tentang Vaksinasi Covid-19, Kepengurusan Korpri dan Musrenbang tahun 2021. Selain itu juga akan dibahas tentang rencana agenda Safari Ramadhan 2021 serta Program BEREH sebagai pedoman dari Pergub Nomor 87 Tahun 2019.

Seperti diketahui, MCP merupakan salah satu program KPK dalam pencegahan korupsi terintegrasi, melalui perbaikan tata kelola delapan bidang/area yang terangkum dalam MCP.

Kedelapan bidang itu, di antaranya Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu satu pintu, Kapabilitas APIP.

Selanjutnya, Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa untuk Kabupaten/Kota. []

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait