PPP: Rancangan UU Minol Harus Dipercepat

ilustrasi minol
Ilustrasi minuman beralkohol. [Dok. Republika]

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengapresiasi masuknya Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. RUU tersebut merupakan inisiatif Fraksi PPP sejak 2009.

“Keberadaan UU larangan minuman beralkohol diharapkan dapat menciptakan ketertiban, mengurangi dampak buruk bagi kesehatan, sosial, serta ancaman jiwa,” ujar Sekretaris Jenderal PPP Arwani Thomafi lewat keterangan resminya, Sabtu (13/3/2021).

Dorongan untuk mempercepat pembahasan RUU Minol juga merupakan salah satu rekomendasi hasil dari rapat pimpinan nasional (Rapimnas) I PPP. Sebab, ada urgensi dari undang-undang tersebut jika disahkan nanti.

“PPP mendorong DPR dan pemerintah dapat mempercepat pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol ini. Kami mengharapkan RUU Larangan Minuman Beralkohol dapat disahkan pada tahun 2021 ini,” ujar Arwani.

Rapimnas I PPP juga mendorong pemerintah untuk senantiasa konsisten menerapkan tracing, testing, dan treatment (3T) dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Sebab, pandemi belumlah berakhir.

“Terlebih, keberadaan varian baru Covid-19 jenis B117 yang terkonfirmasi telah menjangkiti beberapa warga Indonesia harus diantisipasi dengan sigap oleh pemerintah agar tidak menyebar masif kepada masyarakat,” ujar Arwani.

Sumber: Republika

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

D765BEC3 64A1 4AA4 972D 6AC373A2D84A
Dua komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kedua kanan), dan Aminudin (kanan) berbicara dengan polisi di sela pemeriksaan tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020). Setelah pemeriksaan terhadap tiga mobil yang digunakan saat kasus penembakan anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 tersebut, Komnas HAM akan menindaklanjuti hasil balistik, siapa saja yang menembak, dan cek darah dari anggota FPI. ANTARA FOTO/Aditya

Komnas HAM Nilai Kematian Laskar FPI Sebagai Tindakan Pelanggaran HAM