PM, Banda Aceh – Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menyita sejumlah burung langka yang dilindungi, dari rumah dinas Wakil Gubernur Aceh yang kini ditempati Gubernur Nova Iriansyah, di kawasan Blang Padang, Banda Aceh, Kamis (11/3/2021).
Adapun burung-burung yang disita yakni seekor julang emas (Rhyticeros undulatus), seekor elang hitam (Uctinaetus malaynesis), tiga ekor elang bondol (Haliatur indus), dan tiga ekor elang brontok (Nisaetus chirrhatus).
Drh Taing Lubis dari BKSDA kepada awak media memastikan burung-burung tersebut dalam keadaan sehat dan perawatannya selama ini baik. Ia mengatakan, setelah ditempatkan secara aman di penangkaran, burung-burung tersebut nantinya selama tiga bulan.
“Baru kemudian kita putuskan apakah sudah layak dilepasliarkan atau belum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan Aceh, Rahmandi memastikan bahwa hewan yang dilindungi tidak boleh dipelihara secara perseorangan. Hal ini sesuai dengan undang-undang yang ada.
“Makanya, sudah waktunya kita serahkan burung-burung ini ke BKSDA untuk dilepasliarkan atau dilatih terlebih dahulu di penangkaran sebelum dilepaskan,” tambahnya.(*)
Belum ada komentar