PM, Banda Aceh – Sidang lanjutan terhadap Nasruddin dan Zulkifli, terdakwa kasus tindak pidana makar, yang dilanjutkan pada Selasa (9/3/2021) terpaksa ditunda. Alasannya ketua majelis hakim tengah dalam kondisi tidak sehat.
“Ini penundaan kedua kalinya,” kata kuasa hukum terdakwa dari LBH Banda Aceh, Syahrul. Adapun penundaan sebelumnya disebabkan jaksa penuntut umum tidak jadi menghadirkan saksi.
Meskipun majelis hakim tidak lengkap, Syahrul bersama rekannya Arabiyani dari LBH Banda Aceh tetap mengajukan permohonan secara lisan agar persidangan bisa dilaksanakan secara langsung.
“Tidak secara daring, setidaknya selama agenda pembuktian saja,” pintanya.
Ia memohon agar pelaksanaan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2020. Menurutnya, Perma itu dibuat untuk menjamin terpenuhinya hak-hak terdakwa dan tercapainya keadilan, meskipun dalam kondisi pandemi.
Syahrul menjelaskan, Pasal 2 Perma tersebut menyatakan bahwa seluruh peserta sidang, baik terdakwa, penasihat hukum, jaksa, hakim dan panitera harus semuanya bisa terlihat di layar monitor dan dengan suara yang jelas.
Sementara dalam praktiknya syarat itu justru sulit dipenuhi. Kata Syahrul, yang tampak di layar monitor hanya para terdakwa dan majelis hakim, sedangkan jaksa dan penuntut umum tidak terlihat.
“Apalagi tidak semua suara peserta sidang bisa didengar dengan jelas oleh terdakwa yang mengikuti sidang di Lapas. Menurut kami ini masalah besar, apalagi di masa-masa pemeriksaan saksi seperti saat ini,” ujar dia.
Tak hanya itu, LBH juga menyoroti Pasal 7 dalam Perma tersebut yang menyatakan terdakwa dan penasehat hukumnya secara fisik harus berada dalam ruangan yang sama. Kata Syahrul, jika terdakwa ingin mendiskusikan kejanggalan-kejanggalan dalam persidangan, ia bisa langsung mengonfirmasi secara rahasia.
“Ini merupakan salah satu prinsip hubungan anatara pengacara dan klien yang harus dihargai dan dihormati oleh siapapun, termasuk peradilan,” tegasnya.
Selanjutnya, dalam pasal tersebut juga dinyatakan ruangan tempat terdakwa mengikuti persidangan harus dilengkapi dengan alat perekam/CCTV yang dapat memperlihatkan ruangan secara keseluruhan.
Ia mengeluhkan, beberapa kali sidang keadaannya sangat terganggu, “kadang-kadang ada suara mesin pemotong keramik di lapas, rebut, dan bahkan ada suara TV serta musik, sehingga terdakwa tidak bisa fokus dan mendengar suara dalam sidang”.
Terakhir, ia menerangkan tahap pembuktian dengan agenda mendengar keterangan saksi di sidang merupakan fase penting.
“Permohonan sidang langsung ini dirasakan sangat penting, mengingat fasilitas yang digunakan untuk sidang online selama ini, masih belum memadai dan masih tidak sesuai dengan anjuran peraturan perundang-undangan tentang mekanisme persidangan elektronik,” pungkas Syahrul.(*)
Belum ada komentar