Advokasi Ibu dan Anaknya yang Dijerat UU ITE Terlambat, Akademisi: Harus Banding ke Pengadilan Tinggi

SAVE 20210301 163857
Advokasi Ibu dan Anaknya yang Dijerat UU ITE Terlambat, Akademisi: Harus Banding ke Pengadilan Tinggi

Pengajar hukum pidana di Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara, Muhammad Hatta, menyatakan upaya membebaskan ibu dan anaknya yang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara atas vonis melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hanya bisa dilakukan lewat upaya banding ke pengadilan tinggi.

Upaya itu satu-satunya celah hukum untuk membebaskan ibu dan anak itu.

Sebelumnya, Isma (33) ditahan bersama anaknya berusia enam bulan karena divonis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara karena bersalah melanggar UU ITE.

Isma divonis 3 bulan penjara. Sudah menjalani hukuman tahanan rumah dan tujuh hari di Rutan. Praktis sisa masa hukumannya hanya dua bulan lebih.

“Harus dilakukan upaya banding. Dalam posisi banding, pengacara harus menyakinkan majelis hakim bahwa ibu itu tidak bersalah. Saya biasa menjadi saksi ahli dalam kasus sejenis ini tanpa dibayar, jadi tidak bisa dijamin begitu saja, karena hakim sudah memvonis,” kata Muhammad Hatta, melansir Kompas, Senin (1/3/2021).

Dia menyebutkan, pertanyaannya, apakah pengacara kasus itu melakukan banding atau tidak?

“Jika tidak, ini tak ada jalan lain, tidak bisa misalnya politisi menjamin agar dia ditahan di luar Rutan atas nama kemanusiaan. Vonis sudah jatuh dan harus ditahan di Rutan. Saya sebut kalau kasus ini, upaya terlambat untuk membebaskan ibu itu,” katanya.

Hanya jalankan vonis

Sementara itu, Kepala Rutan Lhoksukon, Yusnadi, menyebutkan pihaknya hanya menjalankan vonis yang telah dijatuhkan hakim.

“Kalau upaya hukum lainnya, mungkin bisa didiskusikan dengan jaksa penuntut umum, kami hanya menjaga saja di Rutan dan melayani sesuai kewenangan kami. Dia menyebutkan akan duduk bersama antara jaksa, polisi, dan pihak rutan membahas kasus itu,” pungkasnya.

Tiga anggota dewan bersedia jadi penjamin

Sebelumnya tiga politisi yaitu Ketua DPRD Aceh Utara, Arafat, Wakil Ketua DPRD Aceh Utara, Hendra Yuliansyah dan anggota DPD RI, Haji Uma, meminta agar tahanan itu bisa ditahan di luar rutan.

Mereka siap menjadi penjamin tahanan itu.

Kasus itu sendiri terjadi 1 Maret 2021, Isma mengunggah video tentang pertengkaran Kepala Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Bahtiar dengan ibunya.

Dalam video itu, kepala Bahtiar sempat dipukul.

Video itu lalu viral dan Bahtiar melaporkan pencemaran nama baik dengan UU ITE.

Sumber: Kompas

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20241026 WA0047
Paslon Gubernur Bustami Hamzah dan M. Fadhil Rahmi memaparkan program penguatan syariat Islam dalam debat perdana Pilkada Aceh 2024, Jumat (25/10) malam. Foto: MC Bustami-Fadhil.

Debat Pilkada 2024: Cagub Bustami Tawarkan Harapan Baru bagi Aceh

Muaythai
Tim Muaythai aerobic putra Aceh Canka lokananta Prima Tripanza (kanan), Zulfahmi (tengah) dan Irfandi (kiri) beraksi pada babak final muaythai nomor muay aerobic putra PON XXI Aceh-Sumut di Gedung Balai Meuseuraya Aceh, Banda Aceh, Aceh, Jumat (6/9/2024). Foto: PM/Oviyandi Emnur

Jelang Pembukaan, Aceh Raih 12 Medali Emas dan Masuk Tiga Besar PON

Zaini Abdullah bersama Hasanuddin Darjo (PM/Oviyandi Emnur)
Zaini Abdullah bersama Hasanuddin Darjo (PM/Oviyandi Emnur)

Mutasi Gelombang Sepuluh