Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana hasil korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 dari mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ke sejumlah pihak di daerah.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan salah satu pihak yang diduga mengetahui persoalan tersebut adalah Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal, Akhmad Suyuti. Ia berujar, Suyuti sudah mengembalikan uang tersebut kepada KPK.
Kata Ali, hal itu diperkuat dengan keterangan yang diberikan oleh Ketua Komisi DPRD Kabupaten Kendal dari Fraksi PDIP, Munawir, saat menjalani pemeriksaan di KPK, Kamis (25/2/2021).
“Munawir didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan oleh Tersangka JPB [Juliari] ke beberapa pihak di daerah,” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (26/2/2021).
Ali enggan menyebut secara gamblang jumlah uang yang diberikan oleh Juliari. Pun begitu perihal maksud pemberian tersebut. Ia mengatakan, keterangan lengkap para saksi nantinya akan dikonfirmasi lebih lanjut di persidangan.
“Keterangan para saksi selengkapnya telah tertuang dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) penyidik dan akan kembali dikonfirmasi di depan persidangan yang terbuka untuk umum,” ujarnya.
KPK sejauh ini telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi bansos dalam rangka penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Selain Juliari, empat tersangka lainnya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta dua pihak swasta Ardian I M dan Harry Sidabukke.
Kasus ini berawal dari adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI Tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 Triliun, dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dua periode.
Juliari menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan. Dari upaya itu diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus.
Juliari diduga menerima Rp17 miliar dari dua paket pelaksanaan bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 ini.
Sumber: CNN Indonesia
Belum ada komentar